Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah tokoh agama menyepakati pengaturan kegiatan kemasyarakatan yang mulai marak digelar di berbagai desa.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Pangdam dan Kapolda terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat.
“Kami membahas kegiatan kemasyarakatan yang sudah mulai ramai, sudah mulai diselenggarakan di hampir sebagian besar pelosok desa. Kemudian juga mengakomodasi keluhan-keluhan yang ada di masyarakat,” kata Indah, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, Pemkab Lumajang kemudian menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani pemerintah daerah dan kepolisian. Isinya antara lain mengatur penggunaan sound dalam kegiatan masyarakat,” jelasnya.
Indah menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat. Namun, penyelenggara tetap harus mematuhi batasan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak melarang sound horeg, tetapi ada batasan-batasan. Desibel yang sudah sama seperti yang dikeluarkan tahun kemarin,” ujarnya.
Selain pengaturan suara, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan mengenai perilaku peserta maupun penyelenggara kegiatan.
Pemerintah meminta tidak ada pertunjukan yang mengandung pornografi atau pornoaksi maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan keributan.
“Tidak ada hal-hal yang bersifat aksi porno, yang bisa berpotensi menimbulkan keributan. Kemudian dilarang narkoba, kemudian miras yang berpotensi untuk kegaduhan,” beber Indah.
Ia menyinggung penggunaan pakaian dalam kegiatan seperti karnaval. Menurutnya, peserta harus tetap memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat.
“Tidak boleh menggunakan pakaian yang menyimpang dari standar norma,” ucap Wakil Bupati Lumajang Periodd 2019 – 2023 ini.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat agar tetap berjalan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, pemerintah daerah, kepolisian, tokoh agama dan unsur terkait telah menyusun sejumlah poin penting mengenai penggunaan sound dalam kegiatan masyarakat.
“Ada beberapa poin-poin penting yang menjadi atensi bersama, yaitu terkait dengan imbauan, larangan, ataupun langkah antisipasi terkait dengan aksi atau pola aksi yang mungkin dilaksanakan oleh masyarakat ketika melaksanakan kegiatan,” papar Riki.
Ia mengklaim, aturan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat, terutama kepada penyelenggara kegiatan.
“Kita akan sosialisasikan secara persuasif dan memberikan inovasi kepada masyarakat, khususnya para penyelenggara acara tersebut, sehingga mereka bisa memahami dan menjadi atensi kita semua,” janjinya.
Riki berharap, ketentuan yang telah disepakati dapat diterapkan dalam berbagai kegiatan hiburan masyarakat tanpa mengganggu keamanan.
“Sehingga aturan-aturan yang terkait dengan hiburan itu bisa dilaksanakan secara praktik dan tidak mengganggu keamanan,” Riki memungkasi. (*)












