Tak Bermasker, Warga Kena Sanksi Non-Fisik

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota Probolinggo bakal menerapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker saat di luar rumah. Hal itu dilakukan guna mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Satpol PP Linmas dan Damkar Kota Probolinggo, Agus Efendi mengatakan, penerapan sanksi sosial tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Jika melanggar aturan, akan dihukum dengan diberi sanksi,” kata Agus, Selasa (16/6/2020) sore.

Agus mengatakan, untuk sementara warga yang diketahui tidak pakai masker disuruh memegang kertas yang bertulis ‘Saya Berjanji Selalu Pakai Masker Supaya Tetap Sehat’.

Hal itu dilakukan saat razia di pasar-pasar maupun sejumlah toko. Petugas gugus pengamanan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub melakukan razia terhadap para pengunjung swalayan pun tempat keramaian lain yang tidak bermasker.

Sanksi sosial, kata Agus, bisa berupa warga diminta menyanyikan lagu kebangsaan maupun untuk menghapal isi dari butir butir Pancasila. Diharapkan hal ini bisa memberikan efek jera karena mereka malu jadi tontonan banyak orang.

Ia menambahkan, hukuman dengan menyanyikan lagu kebangsaan maupun butir Pancasila ini bakal diberlakukan untuk hukuman pelanggaran pertama saja.

“Adapun bagi mereka yang kedapatan melanggar kedua kalinya, petugas tak segan menerapkan sanksi denda,” ujar Agus. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Dulu Bau, 'Kali Banger' Kini jadi Ajang Nobar

Baca Juga

Jelang Keberangkatan, 205 CJH Kota Probolinggo Jalani Pembinaan Kesehatan

Probolinggo,- Sebanyak 205 calon jemaah haji (CJH) asal Kota Probolinggo, Sabtu pagi (20/4/24), mendapat pembinaan …