Jember,- Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Jember menghentikan sementara operasional SPPG Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, setelah muncul dugaan keracunan makanan yang dialami puluhan penerima manfaat.

Keputusan tersebut diambil usai Satgas bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, puskesmas, dan instansi terkait melakukan inspeksi ke SPPG Karangsono, Kamis (16/7/26).

Mewakili Ketua Satgas MBG Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan hasil penelusuran sementara menunjukkan gejala yang dialami penerima manfaat tidak muncul sesaat setelah mengonsumsi makanan.

“Berdasarkan laporan yang dihimpun di lapangan, gejala gangguan pencernaan tidak terjadi seketika, melainkan berselang beberapa hari setelah pendistribusian makanan,” katanya.

Menurut Helmi, pada Selasa dan Rabu sejumlah sekolah melaporkan banyak siswa tidak masuk karena mengeluhkan sakit perut.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama KSPPG Jember wilayah timur dan Muspika Bangsalsari.

Pemeriksaan di lokasi menemukan beberapa dugaan pelanggaran prosedur. Makanan basah yang seharusnya dikonsumsi segera justru dibawa pulang oleh siswa.

Padahal, batas waktu konsumsi makanan setelah disajikan maksimal hanya empat jam.

Selain itu, tim menemukan bahan baku makanan disimpan dalam kondisi terbuka yang berpotensi menyebabkan kontaminasi.

Satgas juga mencatat izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG Karangsono masih dalam proses pengajuan.

Data sementara mencatat sekitar 27 anak menjalani perawatan di Puskesmas Sukorejo, Puskesmas Paleran, RS Balung, dan sejumlah klinik swasta.

“Tercatat, sekitar 27 anak mendapatkan perawatan intensif di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas Sukorejo, Puskesmas Paleran, RS Balung, serta beberapa klinik swasta terdekat,” ujar Helmi.

“Sesuai instruksi Bupati Jember, seluruh biaya pengobatan korban ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah alias gratis,” Helmi menambahkan.

Satgas juga menghentikan sementara operasional SPPG Karangsono hingga hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan diterima.

Operasional baru dapat kembali dilakukan setelah evaluasi selesai dan pengelola memenuhi ketentuan terkait higienitas, penyajian makanan, serta perizinan IPAL. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.