Lumajang, – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor. Kali ini, pelaku adalah JI (30), warga Kecamatan Rowokangkung.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Kecamatan Rowokangkung.

Menurutnya, JI bukan orang baru dalam kasus pencurian karena sebelumnya sudah dua kali diproses hukum dalam perkara pencurian sepeda motor.

“Tersangka tindak pidana pencurian hewan kita amankan saudara JI. Dia ini residivis tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali,” kata Suprapto, Rabu (15/7/26).

Suprapto menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026. Saat itu JI beraksi bersama seorang rekannya berinisial D, warga Kecamatan Jatiroto, yang hingga kini masih diburu polisi.

“JI masuk ke kandang bebek milik korban dan mengambil 70 ekor bebek berwarna putih lalu membawanya kabur,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah kamera pengawas (CCTV) merekam aksi kedua pelaku saat membawa kabur puluhan bebek milik korban, Adri Sukoco.

Berbekal rekaman itu, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pencarian sebelum akhirnya diciduk.

JIdiserahkan oleh Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, ke Polsek Rowokangkung. Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Suprapto.

Dalam pemeriksaan, JI mengaku mencuri 70 ekor bebek lalu menjual bebek hasil curian kepada seorang temannya dengan harga Rp25 ribu per ekor.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” Suprapto memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.