Probolinggo,- Sebanyak 10.733 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Probolinggo masih belum memiliki sertifikat halal. Pemerintah daerah pun siap turun tangan untuk memfasilitasi proses sertifikasi secara gratis.
Data Balai Penyelengaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur, hingga saat ini sebanyak 12.741 sertifikat halal telah diterbitkan bagi pelaku UMKM di Kota Probolinggo.
Adapun sebanyak 11.205 sertifikat, telah diterbitkan melalui berbagai skema dukungan. Secara keseluruhan, jumlah sertifikat halal yang telah terbit mencapai 24.144.
Selain melalui anggaran pemerintah daerah, program sertifikasi halal juga didukung oleh dana CSR perbankan maupun perusahaan berskala besar.
Kepala BPJPH Jawa Timur M. Fauzi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki target menjadikan daerahnya sebagai pusat industri halal nasional.
Untuk mewujudkan misi tersebut, diperlukan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan, terutama pelaku UMKM.
“Melalui sosialisasi dan pendampingan yang masif, target tersebut dapat dicapai lebih cepat,” ujar Fauzi, Kamis (11/6/26).
Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya menilai bahan baku, tetapi juga mencakup proses produksi, pengemasan dan penyajian produk, serta standar kebersihan.
Kesucian dan keamanan produk juga menjadi aspek utama dalam proses penilaian. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syarat pengajuan.
Dari total 21.938 UMKM yang tersebar di Kota Probolinggo, sebanyak 11.205 usaha telah memiliki sertifikat halal. Artinya, masih terdapat 10.733 usaha yang belum tersertifikasi.
“Perkembangan Kota Probolinggo dalam sertifikasi halal sangat baik. Dalam kurun waktu sekitar lima tahun pendampingan, pertumbuhannya cukup tinggi dan menjadi salah satu yang menonjol untuk ukuran kota,” beber Fauzi.
Ia berharap kesempatan kuota gratis ini dapat dimanfaatkan optimal oleh para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Selain dukungan APBD, pihaknya juga mendorong keterlibatan perbankan dan CSR perusahaan untuk membantu UMKM mendapat sertifikasi.
“Dengan cara gratis, pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan berkoordinasi dengan DKUP. Seluruh proses pendampingan hingga penerbitan sertifikat akan diberikan tanpa biaya, dengan tenggang waktu hingga 30 Juni 2026,” imbuhnya.
Langkah Pemerintah Kota
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin menyebut, pemerintah daerah memang berkomitmen memperkuat ekosistem halal melalui berbagai program, diantaranya kerja sama dengan Bank Indonesia dalam pengembangan Zona KHAS, pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA), hingga sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (RPH).
“Kami terus mendorong gerakan halalisasi. Namun yang masih perlu dipahami masyarakat adalah bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan, tetapi juga berbagai jenis produk lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi daerah yang baru mengatur kewajiban pasar modern menyediakan minimal 30 persen ruang bagi produk UMKM. Salah satu syarat agar produk tersebut dapat dipasarkan adalah memiliki sertifikat halal.
“Apresiasi kami berikan dengan adanya percepatan untuk memenuhi kuota sertifikasi halal ini, harapannya seluruh pihak terkait dapat bergerak bersama agar target sertifikasi halal di Kota Probolinggo bisa tercapai maksimal,” imbuhnya. (*)












