Lumajang, – Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional dan memperkuat produksi gula dalam negeri, tata niaga gula Indonesia kembali dipertanyakan.
Bukan hanya karena ketergantungan pada impor yang belum sepenuhnya terurai, tetapi karena dugaan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi yang dinilai mengganggu keseimbangan harga dan merugikan petani tebu.
Menteri Pertanian sebelumnya meminta adanya penertiban distribusi gula rafinasi yang diduga tidak sepenuhnya tersalurkan sesuai peruntukannya.
Gula jenis ini sejatinya hanya digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat. Namun di lapangan, indikasi pergeseran distribusi itu disebut masih terjadi.
Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika produksi gula dalam negeri justru berada dalam posisi yang tidak selalu menguntungkan.
Di satu sisi, pemerintah mendorong peningkatan produksi dan efisiensi pabrik gula lokal. Di sisi lain, gula petani kerap menghadapi tekanan harga akibat masuknya produk rafinasi yang memiliki struktur biaya lebih rendah dan distribusi lebih agresif.
Di Lumajang, persoalan ini tidak berhenti pada tataran kebijakan. Ia turun hingga ke level paling operasional dalam rantai produksi gula rakyat.
Ketua P3NA Jawa Timur, Ishak Subagio mengatakan, peredaran gula rafinasi di sejumlah wilayah masih berlangsung hingga saat ini. Padahal, secara kebijakan nasional, impor gula termasuk rafinasi semestinya sudah dibatasi secara ketat.
“Di lapangan sampai hari ini masih terjadi peredaran gula rafinasi. Kami tidak tahu apakah ini karena masih ada stok atau ada celah dalam sistem distribusi,” katanya, Rabu (15/4/2026).
Menurut Ishak, dampak dari peredaran tersebut tidak bisa dianggap kecil. Di wilayah Lumajang, khususnya di dua kecamatan sentra industri olahan gula seperti, Candipuro dan Pasirian.
“Kebutuhan gula rafinasi justru cukup besar sebagai bahan baku gula olahan industri rumahan,” ungkapnya.
Dalam hitungan kasar yang dikumpulkan oleh pihaknya, kebutuhan gula rafinasi di dua kecamatan itu bahkan disebut mendekati kapasitas produksi satu pabrik gula besar dalam satu tahun.
“Angka ini tentu dominannya peran rafinasi dalam ekosistem industri olahan gula di tingkat lokal,” jelasnya.
Namun, kata dia, di balik besarnya kebutuhan itu, terdapat persoalan lain yang lebih krusial, ketergantungan.
Gula rafinasi yang awalnya hanya ditujukan untuk industri, kini menjadi tulang punggung sejumlah perajin gula olahan.
“Yang artinya, ada ketidakseimbangan baru, terutama bagi perajin gula berbasis nira yang mulai kesulitan bersaing,” ucapnya.
Ia menambahkan, situasi tersebut tidak hanya berdampak pada petani tebu, tetapi mengancam keberlanjutan perajin gula nira yang berbasis bahan baku kelapa.
Bahkan, ia menyebut, produksi nira sendiri saat ini mengalami penurunan, sementara dukungan terhadap peningkatan produktivitas pohon kelapa dinilai belum optimal.
“Pohon kelapa tidak pernah tersentuh program peningkatan produksi nira. Akibatnya, produksi menurun dan mereka kalah bersaing,” katanya.
Kata dia, jika kebijakan pengetatan impor dan distribusi rafinasi benar-benar diterapkan secara penuh, maka sektor perajin yang selama ini bergantung pada bahan baku tersebut bisa mengalami guncangan. Tanpa skema transisi, mereka berpotensi kesulitan mendapatkan bahan baku alternatif.
Dalam skenario tersebut, Ishak mendorong agar pemerintah mulai memikirkan substitusi bahan baku, terutama dengan kembali menguatkan basis tebu lokal. Alternatif lain yang ia sebut adalah pengolahan tebu menjadi gula merah atau produk turunan lain yang bisa diserap oleh industri kecil.
“Karena, di sejumlah daerah lain seperti Tulungagung dan Pacitan, model pengolahan berbasis tebu dan gula merah sudah mulai berkembang,” katanya.
“Namun di Lumajang, konsep tersebut masih membutuhkan dukungan teknologi dan kebijakan yang lebih terstruktur,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi industri pabrik gula, persoalan ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Humas PG Jatiroto, Selamet Riyadi mengatakan, gula rafinasi seharusnya tidak masuk ke pasar konsumsi karena dapat mengganggu struktur harga gula produksi petani.
“Rafinasi itu untuk industri makanan dan minuman. Kalau masuk ke pasar konsumsi, itu merusak harga gula produksi,” katanya.
Menurutnya, ketika rafinasi masuk ke pasar umum, gula produksi petani langsung berada dalam posisi yang tidak menguntungkan.
“Bahkan dalam beberapa periode sebelumnya, harga sempat tertekan akibat melimpahnya suplai rafinasi di pasar,” ucapnya.
Meski saat ini harga mulai menunjukkan perbaikan, ia menyampaikan kondisi tersebut masih sangat rentan. Harga gula produksi kini berada di kisaran Rp16.000 hingga Rp17.500 per kilogram, namun kestabilannya sangat bergantung pada ketertiban distribusi.
“Begitu rafinasi masuk lagi, harga bisa langsung tertekan,” kata Selamet.
Ia mengatakan, langkah Menteri Pertanian untuk memperketat distribusi merupakan kebijakan yang tepat. Namun, ia menekankan implementasi di lapangan harus benar-benar diawasi agar tidak terjadi kebocoran sistem distribusi.
Karena sangat berpengaruh dengan harga gula produksi yang di jangkauan masyarakat. Harga gula produksi akhirnya kan kalah dengan rafinasi,” katanya. (*)













