Jember,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur turun langsung mengawal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Jember, Jumat (10/4/26) siang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menegaskan keterlibatan ini untuk memastikan arah dan substansi perda tetap sesuai tujuan sejak tahap awal hingga pembahasan di DPRD.
Kegiatan berlangsung di Aula Bawah Timur Kantor Pemkab Jember dan dihadiri Pj. Sekda Akhmad Helmi Luqman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ratno C. Sembodo, Kepala Bagian Hukum Ervan Setiawan, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Haris menyebut, titik krusial dalam penyusunan perda ada pada naskah akademik. Dokumen ini menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan agar tidak keluar dari kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
“Naskah akademik harus disusun dengan matang. Dari situ arah kebijakan ditentukan agar perda tidak melenceng dari tujuan awal,” ujarnya.
Menurutnya, naskah akademik bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen utama untuk menjaga kualitas substansi aturan yang akan diterapkan.
Selain pendampingan teknis, Kemenkumham juga menyoroti potensi perubahan substansi saat pembahasan di ranah legislatif. Karena itu, pengawalan tidak berhenti pada tahap harmonisasi.
“Kami ingin prosesnya tetap on track. Saat masuk pembahasan di DPRD, substansi perda harus tetap dijaga dan tidak didominasi kepentingan politik,” tegas Haris.
Ia menambahkan, pemerintah daerah sebagai penggagas harus konsisten mempertahankan isi regulasi agar tidak terpotong atau berubah dari tujuan awal.
Ke depan, Kanwil Kemenkumham Jatim akan memperkuat komunikasi dengan DPRD Jember guna memastikan proses legislasi berjalan sesuai koridor dan menghasilkan perda yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat. (*)













