Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap praktik ilegal pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka dengan peran berbeda. Mereka adalah S, MN, AY, dan OHB.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, para tersangka menjalankan praktik tersebut untuk meraup keuntungan dari selisih harga LPG subsidi dan non subsidi.
Tersangka S bertindak sebagai pemodal, sementara MN yang merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan berperan sebagai mitra kerja. Keduanya mengaku aktivitas tersebut telah berjalan sekitar dua tahun.
Dua tersangka lainnya yakni, AY warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan OHB warga Desa Glagah Sari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai sopir sekaligus membeli LPG subsidi.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik khusus. Gas tersebut kemudian dijual kembali kepada pelanggan sebagai LPG non subsidi.
“Para pelaku membeli LPG subsidi secara eceran, lalu memindahkannya ke tabung non subsidi untuk dijual kembali demi meraup keuntungan,” kata Andy saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Jumat (10/4/2026).
Ia menyebut, tersangka S dan MN mendapatkan keuntungan hingga Rp24 juta per bulan. Sementara dua tersangka lainnya menerima upah sekitar Rp3 juta per bulan.
“Keuntungannya cukup besar, mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan,” tambahnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 162 tabung elpiji 3 kilogram, enam tabung 12 kilogram kosong, 45 tabung 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pikap, serta selang yang digunakan untuk memindahkan gas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya. (*)













