Lumajang, – Pemecatan seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Rowokangkung, Rindang Fridianti, dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memunculkan polemik serius terkait integritas proses pemeriksaan internal pemerintah daerah.

Rindang, yang telah mengabdi selama 18 tahun sebagai tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK pada 2022, mengaku diberhentikan setelah dituduh berselingkuh dengan seorang rekan pria.

Namun, ia secara tegas membantah sejumlah poin krusial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar sanksi tersebut.

Ia menyebut, isi BAP tidak mencerminkan keterangan yang ia berikan saat diperiksa oleh Inspektorat Lumajang. Bahkan, menurut pengakuannya, ia hanya diperiksa oleh satu orang, sementara dalam dokumen BAP tercantum tanda tangan lima pemeriksa.

“Semua itu bukan keterangan saya. Saya tidak pernah menyampaikan seperti yang tertulis. Saya juga tidak diminta membaca sebelum menandatangani,” kata Rindang, Selasa (7/4/2026).

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Lumajang, Aan Adiningrat membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, dan seluruh isi BAP merupakan hasil pengakuan dari pihak terperiksa.

“Semua yang tertuang dalam BAP sesuai dengan yang diakui terperiksa. Kami juga memiliki bukti terkait dugaan tersebut,” kata Aan. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.