Jember,- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2026.

Namun, besaran THR yang diterima masing-masing pegawai akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak kerja.

Bupati Jember Muhammad Fawait, menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan perhatian sekaligus keadilan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Termasuk dalam hal ini, sambung Fawait, PPPK Paruh Waktu yang dinilai turut berkontribusi dalam pelayanan publik di lingkungan Pemkab Jember.

Menurutnya, pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu bukan semata persoalan nominal, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN.

“Ini bukan hanya soal angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tetapi juga soal hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” ujar Fawait, Kamis (12/3/26) malam.

Ia menjelaskan, Pemkab Jember sebelumnya sempat mengusulkan agar THR bagi PPPK Paruh Waktu dapat diberikan sebesar 100 persen.

Namun setelah melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait, besaran yang disetujui adalah sebesar 50 persen.

“Kami merupakan kabupaten yang mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum, yang disetujui sebesar 50 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Yuliana Harimurti, mengatakan, besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu akan dihitung berdasarkan masa kerja yang tercatat dalam Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak kerja masing-masing pegawai.

“Besaran THR diberikan secara proporsional sesuai bulan kerja berdasarkan TMT kontrak. Ada yang delapan bulan, dua belas bulan, atau enam bulan. Dari masa kerja tersebut kemudian dihitung 50 persen untuk PPPK Paruh Waktu,” terang Yuliana.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Jember berharap seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu, dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Fawait juga menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkab Jember. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.