Lumajang, – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, seluruh kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri maupun ke luar kota selama libur Lebaran 2026.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Hari Raya Idul Fitri 1147 Hijriah, berlaku pada 14 hingga 28 Maret 2026.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati menegaskan, akan mematuhi arahan tersebut. “Instruksinya jelas, kepala daerah dilarang ke luar kota. Keluar negeri? Tidak boleh. Rencananya Lebaran nanti di Lumajang saja, stand by di sini, tidak kemana-mana,” katanta, Jumat (13/3/2026).

Untuk diketahui, keputusan tersebut diambil agar seluruh kepala daerah tetap fokus pada pelayanan dan pengawasan selama periode mudik dan libur Lebaran. Di tengah lonjakan aktivitas masyarakat, kehadiran kepala daerah di daerah masing-masing dianggap penting untuk memastikan keamanan, kelancaran arus lalu lintas, dan ketersediaan layanan publik.

Ia menambahkan, keputusan untuk tetap berada di Lumajang menjadi bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap warga. Dengan berada di lokasi, ia dapat langsung memantau kesiapan petugas, pelayanan kesehatan, serta pengamanan di titik-titik strategis selama masa Lebaran.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mudik dan merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman. Kehadiran kepala daerah di daerah penting untuk menjaga koordinasi dan memantau pelayanan publik,” katanya. (*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.