Pasuruan, – Babak akhir dari kasus perusakan makam yang dikeramatkan di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya usai.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil resmi menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa, Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (11/3/2026), Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merusak tanda yang berada di atas makam.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Muhammad Su’ud dan terdakwa II Jumari masing-masing selama 5 bulan dan 15 hari,” tegas Hakim Isrin saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan. Majelis hakim juga menetapkan masa hukuman dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, namun keduanya tetap diperintahkan berada di dalam tahanan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, tindakan para terdakwa dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai norma sosial serta kehormatan tempat yang disakralkan oleh masyarakat setempat.
Peristiwa perusakan ini sebelumnya memang sempat memicu kemarahan warga dan pihak keluarga ahli waris makam hingga berujung pada proses hukum.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama jalannya persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Rizal Ananta Wibisono, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final.
“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” ujarnya.
Di sisi lain, kubu terdakwa tampak kurang puas. Penasihat hukum mereka, Ainun Naim, menyebut vonis tersebut masih jauh dari rasa keadilan. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan kliennya tidak melakukan perusakan fatal sebagaimana yang dituduhkan.
“Kalau ditanya soal rasa adil, vonis itu masih jauh dari ekspektasi kami. Berdasarkan fakta persidangan, seharusnya Gus Tom dan Gus Puja diputus bebas,” cetus Ainun.
Ia membeberkan argumentasi bahwa saat Gus Tom tiba, bangunan cungkup sudah hancur 80 persen. Sementara Gus Puja disebut hanya berinteraksi dengan kijing yang kondisinya memang sudah rusak.
“Kalau seseorang melakukan tindakan terhadap benda yang sudah rusak atau hancur sebelumnya, apakah itu bisa dikatakan merusak? Saksi ahli menyatakan hal itu tidak bisa dikenakan bersalah,” pungkasnya. (*)












