Gempur Rokok Ilegal, Kominfo dan Bea Cukai Gandeng Wartawan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Peredaran rokok ilegal pada tahun 2019 mencapai angka 4,3 persen. Hal ini merupakan penurunan peredaran rokok ilegal yang pada tahun 2016 silam berada di angka 12 persen dari target 7 persen.

Untuk menurunkan angka peredaran rokok, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo dan pihak Bea Cukai setempat merangkul sejumlah wartawan di Probolinggo raya dalam sosialisasi.

Saat sosialisasi dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” Kepala Diskominfo, Yulius Christian mengatakan, sosialisasi bertujuan, agar pendapatan yang diperoleh negara melalui bea cukai lebih besar lagi.

“Maka dari itu kami sosialisasikan, bagaimana cara agar bisa memberantas cukai ilegal. Karena dengan ,memberantas cukai ilegal berakibat pada pendapatan negara yang lebih besar. Sehingga bisa digunakan untuk keperluan rakyat,” kata Yulius, Jumat (8/11).

Sosialisasi ini, lanjut Yulius, merupakan langkah kongkret sebagai pengendali komunikasi. Hal tersebut sudah sesuai dengan fungsi di Dinas Kominfo. Sehingga dinas menggandeng awak media.

“Jadi hari ini, kami lewat media meminta bantuan untuk menyampaikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana memberantas cukai ilegal yang nantinya bisa meningkatkan pendapatan negara,” tutur Yulius.

Sementara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Bambang Sutedjo mengatakan, sejauh ini, peredaran rokok ilegal di pasaran sudah marak. Hal ini perlu diketahui masyarakat beberapa ciri rokok ilegal.

“Beberapa jenis rokok ilegal itu bisa diketahui, seperti, rokok yang biasanya belum mempunyai nama, kalau ada namanya, toh itu nama plesetan dari rokok yang ternama, kemasannya sederhana dan harganya murah,” jelas Bambang.

Sehingga, Bambang berharap, agar masyarakat bisa diajak kerjasama dengan pihak Bea Cukai dalam memberantas adanya rokok ilegal di pasaran, dengan segara melaporkan kepada pihak berwajib ataupun ke pihak Bea Cukai langsung.

Baca Juga  Kabar Baik! Quota Haji Indonesia Dapat Tambahan 20 Ribu Jemaah

“Dampak rokok ilegal sangat banyak, salah satunya, mengganggu kinerja pasar hasil tembakau, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan, merugikan negara karena tidak membayar cukai dan merugikan industri rokok yang bayar cukai,” ucapnya. (adv)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

DPRD Kabupaten Probolinggo Ubah Propemperda 2024

Probolinggo,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo kembali menggelar paripurna pada Rabu (27/3/2024) malam. …