Lumajang, – Sebanyak 4.230 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lumajang, dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dari pemerintah pada Lebaran 2026. THR hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas PNS dan PPPK penuh waktu.

Meski demikian, beberapa pegawai PPPK paruh waktu masih menerima bonus Lebaran dari hasil iuran ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas. Nominal yang diterima, sayangnya, tidak sama dengan tunjangan yang diberikan kepada ASN penuh.

Salah satu pegawai Pemkab Lumajang berinisial A mengaku awalnya berharap dapat THR setara PNS setelah memperoleh nomor induk pegawai (NIP) dan diangkat dari honorer menjadi PPPK penuh waktu.

“Saya pikir setelah dapat NIP, tunjangannya sama dengan PNS atau minimal PPPK penuh waktu, tapi ternyata sama seperti dulu waktu honorer. Tapi untungnya di OPD ada kebijakan diberi THR dari hasil iuran PNS, jadi tetap bersyukur,” katanya, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, pegawai lain berinisial F menyatakan tidak terkejut dengan kebijakan pemerintah yang tidak memberikan THR bagi PPPK paruh waktu.

“Dari dulu ya memang tidak ada, biasanya dapatnya dari iurannya di masing-masing dinas, jadi ya disukuri saja,” ungkap F. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.