Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang wanita muda berinisial ND (21), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, diringkus polisi lantaran kedapatan menguasai belasan gram sabu dan sejumlah butir pil ekstasi.

Penangkapan tersangka dilakukan di pinggir jalan Dusun Karangnongko, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat malam (20/02/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka ND saat berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang siap edar,” ujar Aipda Junaidi, Selasa (24/2/2025).

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu klip sabu seberat 1,11 gram yang disembunyikan di dalam saku jaket hoodie cokelat yang dikenakan tersangka. Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarai ND.

Di dalam jok motor tersebut, petugas menemukan tas jinjing hitam berisi satu klip besar sabu seberat 10,33 gram dan satu bungkus plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi dengan berat 2,06 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti ponsel, sedotan, tisu, serta tutup botol yang telah dimodifikasi

Kini, tersangka ND beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan hukum yang cukup berat.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, ancaman hukumannya maksimal bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Junaidi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.