Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang pria berinisial LY (49), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, pada Senin (22/12/2025) malam.

LY yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Lekok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi pembelian terselubung (undercover buy) yakni, petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli guna memastikan adanya transaksi narkotika sekaligus mengungkap pelaku peredaran secara langsung.

“Petugas melakukan pembelian terselubung terhadap tersangka sekitar pukul 20.50 WIB. Setelah transaksi berhasil, tersangka langsung kami amankan di lokasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Rabu (24/12/2025).

Advertisement

Saat penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,20 gram yang disimpan dalam genggaman tangan kiri tersangka.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sebuah dompet warna merah bertuliskan toko perhiasan “Alhamdulillah”, serta uang tunai Rp650 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

“Tersangka mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Adik, yang berdomisili di wilayah Lekok. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” kata Arief.

Atas perbuatannya, LY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia disangka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.