Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Seluruh ASN tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan bahwa ASN Lumajang tetap harus menjalankan tugas kedinasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, pada Senin, 29 Desember 2025, seluruh ASN wajib masuk kerja tanpa pengecualian.

“Untuk ASN Lumajang ya tetap ngantor. Pada Senin 29 Desember harus masuk, dan tidak ada WFA,” ujar Indah, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi fleksibilitas ASN, melainkan sebagai langkah untuk menjaga efektivitas, efisiensi, serta kesinambungan kerja pemerintahan selama periode libur panjang.

Advertisement

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemantauan ketat terhadap kehadiran ASN setelah libur Tahun Baru. Bupati menegaskan, absensi ASN akan dicek secara menyeluruh, dan pelanggaran disiplin akan ditindak tegas.

“Nanti kita akan pantau setiap absen para ASN pasca hari libur panjang tahun baru. Untuk sanksinya pasti ada,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Indah menjelaskan masih terdapat sejumlah pekerjaan pemerintahan yang harus diselesaikan secara kolektif, sehingga kehadiran ASN di kantor menjadi sangat penting.

“Kalau WFA, saya mau kerja sama siapa? Tidak mungkin pekerjaan pemerintahan dikerjakan sendiri,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.