Probolinggo,- PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember melakukan penutupan dan penyempitan puluhan perlintasan liar yang kerap menyebabkan kecelakaan.
Penutupan dilakukan pada 13 perlintasan liar, sementara penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga. Salah satunya di JPL 171 Km 89+3/4 petak jalan Grati – Bayeman, Desa Curahdringu, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Jadi, upaya sterilisasi ini dilakukan sebagai bentuk preventif dan represif guna mengamankan perjalanan kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Selasa (2/12/25).
Upaya ini, menurut Cahyo, sebagai bentuk antisipasi menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api yang tidak terjaga atau liar.
Sepanjang Januari hingga November 2025 saja, telah terjadi 18 insiden kecelakaan di lintasan liar, yang nyaris seluruhnya memakan korban jiwa.
Upaya ini, sambungnya, juga merupakan kelanjutan dari program keselamatan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, KAI Daop 9 Jember telah menutup 35 perlintasan liar dan melakukan penyempitan di 3 titik.
“Tak hanya penutupan, KAI Daop 9 Jember juga melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebanyak 36 kali yang melibatkan berbagai elemen masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lalu Pasal 296 menyebutkan bahwa pengemudi yang nekat menerobos perlintasan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian juga menegaskan kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.
“Aturan ini bukan sekadar formalitas. Kereta api memiliki jalur hak tunggal dan tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu, tanggung jawab terbesar ada pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan memperhatikan sinyal,ˮ beber Cahyo.
“Palang pintu dan sirine hanyalah alat bantu keamanan, dan yang terpenting adalah pada kesadaran diri kita sendiri, kami berharap para pengguna jalan untuk patuhi aturan, jangan menerobos, dan sayangi nyawa anda,” Cahyo memungkasi. (*)













