Pasuruan, – Polisi menangkap tiga terduga pelaku pencurian sarang burung yang beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ketiganya ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) setelah diduga memanjat rumah warga dan menguras sarang burung yang belum dipanen pemiliknya.

Ketiga terduga pelaku,  MM (26), RG (24), dan CS (24), warga Panggungrejo, Kota Pasuruan. Mereka ditangkap pada Jumat (21/11/2025) dinihari setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tiga pemotor yang berboncengan di kawasan Simpang Empat Rejoso.

Saat digeledah, polisi menemukan sebilah celurit, palu, senter, serta dua kantong plastik berisi sarang burung.

“Mereka diamankan sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Mintarta, Selasa (25/11/2025).

Setelah diinterogasi, dijelaskan Mintarta, ketiganya mengakui baru saja mencuri sarang burung milik warga di Jalan Soekarno-Hatta.

“Apakah mereka ini spesialis, termasuk apakah ada TKP lain, masih kami kembangkan,” ujarnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolsek Rejoso. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.