Pasuruan, – Pemandangan kabel internet yang semrawut di berbagai titik wilayah Kabupaten Pasuruan semakin tak sedap dipandang. Selain menumpuk di tepi jalan, tiang-tiang penyangga kabel kini berdiri tanpa aturan yang jelas, membuat lingkungan terlihat kumuh dan tidak tertata.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyoroti serius persoalan tersebut. Ia menilai keberadaan kabel dan tiang yang tidak teratur bukan hanya merusak keindahan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.

“Di satu sisi kita ingin menjadikan Pasuruan sebagai daerah yang indah dan nyaman dikunjungi, tapi kalau kabelnya semrawut seperti ini, jelas mengganggu pemandangan,” ujar Rudi, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, kebutuhan jaringan listrik dan internet memang vital untuk mendukung aktivitas masyarakat maupun dunia usaha. Namun, pemasangannya tetap harus memperhatikan kerapian dan estetika lingkungan.

“Tolong sebelum memasang, koordinasi dulu dengan pemerintah daerah. Tentukan titik-titik mana saja yang boleh dipasang. Jangan sampai main pasang seenaknya,” tegasnya.

Rudi menambahkan, dalam jangka panjang diperlukan regulasi tegas agar penataan jaringan utilitas di Kabupaten Pasuruan lebih tertib. Ia berharap pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang penataan kabel listrik dan fiber optic.

“Dengan adanya perda, penertiban akan lebih mudah dilakukan karena memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengakui pihaknya belum dapat mengambil langkah tegas karena belum ada dasar hukum yang mengatur secara spesifik soal penataan kabel utilitas.

“Kami belum punya regulasi yang bisa dijadikan dasar penindakan. Karena itu, kami akan melakukan kajian dengan studi tiru ke daerah lain yang sudah punya perda, seperti Kabupaten Jombang,” jelas Rido.

Ia menambahkan, perda tersebut nantinya harus memuat aturan yang komprehensif—mulai dari standar penempatan tiang dan kabel, prosedur pemasangan, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Kondisi ini tidak mungkin diatasi hanya oleh satu instansi. Maka kalaupun akan ada langkah penertiban, harus berbasis regulasi yang kuat dan mengikat,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.