Pasuruan,- Polisi menggerebek arena judi Cap Jiki di sebuah gudang kosong di Dusun Candi, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari penggerebekan yang berlangsung Senin (8/9/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, 8 orang diamankan.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial S (55) warga Sukorejo, Sj (50) warga Pandaan, AS (27) warga Malang, R (42) warga Pandaan, NH (49) warga Pandaan, N (59) warga Malang, T (64) warga Sukorejo, dan K (33) warga Pandaan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set dakon, dua bola karet, satu perlak bergambar, serta uang tunai Rp109 ribu yang diduga hasil taruhan.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya aktivitas perjudian.
Mendapat laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan delapan orang beserta barang bukti.
“Saat ini seluruhnya masih dalam pemeriksaan di Polsek Pandaan,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, Polres Pasuruan tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kegiatan serupa. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” tegasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra