Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2025 14:42 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang


					RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri bersama jajaran menunjukkan barang bukti penganiyaan di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto. (Foto: Hafiz Rozani). Perbesar

RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri bersama jajaran menunjukkan barang bukti penganiyaan di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto. (Foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Andri (24), warga Desa Kesungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berhasil ditangkap aparat kepolisian, Minggu (31/8/2025).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DEP (31), warga Dusun Kapuran, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

“Penganiayaan ini bermula empat hari sebelum kejadian. Pelaku menemukan percakapan antara istrinya dengan korban, baik melalui WhatsApp (WA) maupun Instagram (IG),” jelas Kapolres, Selasa sore (2/9/2025).

Menurut Kapolres, saat menghadiri pawai di Desa Kesungsupit, pelaku sengaja membawa sebilah celurit dengan niat mencari korban. Benar saja, saat di lokasi, pelaku bertemu langsung dengan korban.

Amarah dan dendam yang berkecamuk, membuat pelaku kemudian mengejar korban hingga ke tempat kejadian perkara (TKP). Ia langsung membacok korban yang terjatuh beberapa kali.

Dari hasil penyelidikan, korban mengalami luka akibat sabetan celurit sebanyak 25 kali. Sabetan senjata tajam mengenai bagian tangan, leher, dan kepala korban.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, kurang dari enam jam setelah kejadian,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, serta sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Rico.

Diketahui, pembacokan terjadi di Desa Kesungsupit, Minggu (31/8/2025) malam. Korban dibacok oleh pelaku ditengah jalan hingga terkapar bersimbah darah. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Trending di Hukum & Kriminal