Menu

Mode Gelap
Gus Fawait Lepas Kontingen Jember ke Porprov Jatim IX, Targetkan Raih 26 Medali Emas Hutang KSU Cakrawala Semampir Capai Rp 2,2 Miliar, Dewan Panggil Eks Manager Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2025 16:54 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor


					Polres Lumajang menggelar pers rilis kasus pengeroyokan. (Foto: Asmadi). Perbesar

Polres Lumajang menggelar pers rilis kasus pengeroyokan. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Tindak kriminal terjadi di Kabupaten Lumajang pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Tiga pemuda nekat melakukan pengeroyokan brutal disertai pencurian sepeda motor di wilayah Candipuro.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi persnya mengungkap, bahwa kejadian berawal dari adu mulut sepele antara korban dan pelaku di kawasan Pasirian.

Namun, emosi yang meluap, ditambah pengaruh alkohol, membuat ketiga pelaku bertindak di luar batas.

“Pelaku merasa tersinggung setelah cekcok mulut, kemudian menyusul korban dari Pasirian hingga ke wilayah Candipuro. Mereka menemukan korban berdiri di pinggir jalan dan langsung mengeroyoknya dengan menggunakan kayu dan batu,” kata Alex, Rabu (25/6/25).

Korban pun terjatuh tak berdaya setelah dihantam bertubi-tubi oleh ketiga pelaku yang diketahui berinisial FS (30), ZA (18), dan SL (masih buron).

Setelah itu, para pelaku merampas sepeda motor milik korban, sebuah Honda Vario, dan membawanya kabur ke wilayah Sukodono.

Menurut keterangan Alex, sepeda motor hasil curian kemudian dijual oleh tersangka ZA kepada seorang rekannya berinisial AD, warga Sukodono, yang kini turut diamankan sebagai penadah.

Sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor dibagi rata dan digunakan oleh para pelaku untuk membeli minuman keras.

“Ada unsur alkohol di sini. Setelah pengeroyokan, hasil curian digunakan untuk mabuk-mabukan. Ini menunjukkan bahwa konsumsi alkohol ilegal sangat berkorelasi dengan meningkatnya tindak kriminal,” katanya.

Kapolres menjelaskan, bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus pengeroyokan, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara untuk pencurian kendaraan bermotor, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

FIF Lumajang Rugi Rp151 Juta, Vonis Ringan Reno Hermansyah Diprotes

24 Juni 2025 - 18:44 WIB

Toko Emas Singaraja Lumajang Dirampok Siang Bolong, 19 Gelang Emas Raib

24 Juni 2025 - 09:41 WIB

Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis

23 Juni 2025 - 16:39 WIB

Jambret Pasutri Didepan Bank, Warga Tiris Probolinggo Diringkus Polisi

21 Juni 2025 - 19:47 WIB

Perampok Satroni Toko Emas di Lumajang, Pemilik Mundur Diancam Celurit

20 Juni 2025 - 16:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal