Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati kembali menemukan perusahaan yang menahan ijazah. Setidaknya ada 35 sampai 40 ijazah yang ditahan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) milik pegawainya.
Fenomena penahanan ijazah sebagai jaminan kerja kembali menjadi sorotan di Lumajang. Bupati mengungkapkan, ada KSP Mitra Lima Wijaya masih menahan puluhan ijazah karyawan, termasuk milik mantan pegawai yang sudah keluar sejak 2015.
“Ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh koperasi, jumlahnya sekitar 35-40 orang,” tegas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Jumat (20/6/25).
Lebih mengejutkan, praktik ini telah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) koperasi tersebut selama bertahun-tahun. Setiap pegawai diwajibkan menyerahkan ijazah sebagai jaminan saat proses rekrutmen.
“Kami sudah menanyakan soal SOP ini, mereka mengatakan bahwa penahanan ijazah adalah untuk jaminan, tetapi saya sampaikan bahwa praktik ini tidak boleh dilanjutkan,” katanya.
Untuk itu, dirinya langsung memerintahkan agar seluruh ijazah yang masih ditahan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Sebagai solusi, para karyawan hanya diminta mengganti dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Jika koperasi tetap membandel, Indah mengancam akan mencabut izin usaha dan menutup operasional koperasi tersebut.
“Saya minta agar segera dikembalikan, bisa hari ini atau besok. Jika tidak, kami akan mencabut izin mereka,” tegasnya.
Langkah tegas ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Pemkab Lumajang juga merespon laporan serupa di perusahaan lain, bahkan sampai berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Pemkab Lumajang telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang seluruh perusahaan di wilayahnya menahan ijazah karyawan dalam bentuk apa pun.
“Ijazah adalah milik pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja,” ucapnya.
Aksi cepat pemerintah daerah ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sebagai bukti nyata keberpihakan terhadap hak-hak pekerja dan penegakan etika ketenagakerjaan yang manusiawi.
“Kami mendukung tumbuhnya dunia usaha, tetapi perlindungan terhadap karyawan juga harus menjadi prioritas. Jika praktik semacam ini masih ditemukan tanpa adanya perbaikan, tentu akan ada penindakan sesuai dengan kewenangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra