Lumajang, – Pengelolaan wisata Tumpak Sewu, salah satu destinasi alam unggulan di Lumajang, saat ini menghadapi persoalan serius yang berpotensi menghambat pemberdayaan masyarakat lokal.
Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi menyampaikan, konflik legalitas dan ketidakjelasan peran antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Makmur sebagai pemegang izin resmi dan pengelola lapangan dalam pengelolaan objek wisata Tumpak Sewu menjadi sumber utama masalah yang terus berlarut.
“BUMDes Sumber Makmur memegang legalitas pengelolaan Tumpak Sewu berdasarkan izin dari Dinas Sumber Daya Alam (SDA),” katanya, Rabu (18/6/25).
Secara formal, kata dia, BUMDes memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola destinasi wisata Tumpak Sewu
Termasuk mengatur pelaku wisata seperti, pemandu (guide) dan pengemudi jeep (GAED).
Namun, kenyataannya, terjadi kesalahpahaman dan ketidaksepahaman yang dialami oleh BUMDes dan pengelola wisata.
“Kadang-kadang masih terjadi kesalahpahaman dengan pengelola. Jadi mana kekuatannya yang bisa ngatur itu, saling buat kekuatan keluarga kelihatannya antara pengelola dengan BUMDes,” ungkapnya.
“Jadi harus didorong untuk sama-sama memahami bagaimana porsi BUMDes dalam hal ini yang pemegang kendali seharusnya,” katanya.
Kata dia, konflik peran ini tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.
Sebab sebagai pemegang legalitas, BUMDes seharusnya menjadi motor pemberdayaan ekonomi warga sekitar melalui pengelolaan wisata yang terstruktur dan transparan.
Namun, ketidakharmonisan dengan pengelola lapangan membuat potensi tersebut tidak tergarap maksimal.
“Sedangkan pengelola itu mengikuti apa yang jadi program BUMDes. Karena BUMDes nanti akan berkaitan dengan pelaku wisata termasuk GAED,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra