Lumajang, – Untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan distribusi pupuk bagi petani di Lumajang, pemerintah daerah tengah melakukan penataan sistem distribusi pupuk secara menyeluruh.
Penataan ini mencakup pengaturan harga, mekanisme distribusi, serta pelayanan kepada petani agar kebutuhan pupuk dapat terpenuhi secara tepat waktu dan terjangkau.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, penataan distribusi pupuk ini tidak hanya soal ketersediaan, tetapi juga soal harga dan pelayanan kepada petani.
“Kami lagi tata distribusi pupuk, termasuk harga, apa, bagaimana pelayanan,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Jumat (13/6/25).
Penataan ini bertujuan untuk menghilangkan praktik-praktik yang merugikan petani, seperti kelangkaan pupuk di tingkat desa, harga yang tidak stabil, serta pelayanan yang kurang memadai.
Sebagai bagian dari strategi penataan ini, pemerintah daerah sedang membentuk sebuah badan khusus bernama Koperasi Merah Putih.
Koperasi ini akan mengambil alih pengelolaan distribusi pupuk secara terorganisasi dan transparan, sehingga dapat menjamin distribusi pupuk sampai ke tingkat desa dengan harga yang wajar dan pelayanan yang prima.
“Koperasi Merah Putih ini akan lama-lama menangani seluruh aspek distribusi pupuk,” jelasnya.
Kata bupati, salah satu langkah penting dalam pembentukan Koperasi Merah Putih adalah memastikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Lumajang memiliki badan hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan program ini.
Saat ini, dari 205 desa dan kelurahan di Lumajang, seluruhnya telah menyelesaikan musyawarah desa (musdes) terkait pembentukan badan hukum.
“Dari 205 desa kelurahan, semua sudah tuntas musdesnya,” katanya.
Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 40 persen desa yang sudah memiliki badan hukum secara resmi. Untuk mempercepat proses ini, pihaknya melakukan percepatan dengan mengajukan seluruh berkas ke notaris. “Kemarin semua berkas sudah masuk di notaris,” lanjutnya.
Lebih lanjut bupati memastikan, bahwa pada akhir Juni 2025 nanti, seluruh desa dan kelurahan di Lumajang sudah memiliki badan hukum resmi. Hal ini menjadi syarat mutlak agar Koperasi Merah Putih dapat berjalan optimal dan legal secara administratif.
“Saya pastikan akhir Juni, semua sudah berbadan hukum dan akan kami serahkan bersama-sama, serentak ke seluruh kepala desa,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra