Menu

Mode Gelap
Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf Diplomasi Bupati Jember, Hasilkan Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Pengurus Perbakin Kota Probolinggo Terbentuk, Targetkan Tampil di Porprov Jatim 2027 Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

Pemerintahan · 27 Mei 2025 08:30 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Pelayanan Dispenduk Capil Tidak Boleh Tutup Saat Jam Istirahat


					Bupati Lumajang Indah Amperawati. Perbesar

Bupati Lumajang Indah Amperawati.

Lumajang, – Baru-baru ini, masyarakat mengeluhkan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) yang dianggap kurang maksimal, terutama pada jam istirahat siang.

Banyak warga yang datang ke kantor dinas tersebut pada waktu siang hari mendapati loket pelayanan tutup karena seluruh petugas sedang istirahat. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.

Keluhan utama yang disampaikan adalah bahwa pada jam istirahat siang, seluruh petugas di loket pelayanan Dispenduk Capil serentak mengambil waktu istirahat sehingga loket menjadi tidak aktif.

Akibatnya, masyarakat yang datang pada jam tersebut tidak mendapatkan pelayanan dan harus menunggu hingga jam pelayanan kembali dibuka. Hal ini tentu saja mengganggu kelancaran proses administrasi dan membuat warga merasa kurang dihargai.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pelayanan tidak boleh berhenti total pada jam kerja, termasuk saat jam istirahat siang.

Solusi yang diusulkan adalah pembagian waktu istirahat secara bergantian antar petugas. Dengan demikian, sebagian petugas dapat mengambil waktu istirahat makan dan salat, sementara petugas lainnya tetap melayani masyarakat.

“Ada keluhan masyarakat pada saat siang hari atau pada jam istirahat, di loket itu semuanya istirahat. Dan ini yang saya tidak inginkan,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah, Senin (26/5/25).

Menurut kebijakan yang diharapkan, kata bupati, setiap petugas yang akan istirahat harus sudah digantikan oleh rekan kerjanya sebelum waktu istirahat dimulai.

Idealnya, pergantian ini dilakukan sekitar 30 menit sebelum jam istirahat berakhir agar pelayanan tetap berjalan lancar tanpa ada jeda waktu yang membuat loket tutup.

“Jadi yang separo istirahat, makan, dan salat, kemudian 30 menit, sebelum 30 menit berhenti harus sudah datang dan diganti

oleh temannya. Dan harus ada pelayanan tidak boleh tutup, tidak boleh tutup di jam-jam kerja,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diplomasi Bupati Jember, Hasilkan Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia

29 Mei 2025 - 18:18 WIB

Lumajang Raih WTP: Transformasi Tata Kelola Keuangan dengan Digitalisasi

28 Mei 2025 - 11:23 WIB

Survei The Republic Institut, Masyarakat Probolinggo Puas Kinerja Gus Haris – Ra Fahmi

28 Mei 2025 - 10:56 WIB

Pemkab Probolinggo Luncurkan Sae Law Care, Program Hukum bagi Birokrat

27 Mei 2025 - 20:48 WIB

Cegah Korupsi, Pemkab Probolinggo Deklarasi Perluasan Pembangunan Zona Integritas

27 Mei 2025 - 20:19 WIB

Cegah Kebocoran, Pemkot Probolinggo Mulai Berlakukan Retribusi Parkir Non Tunai

26 Mei 2025 - 14:14 WIB

Gubernur Khofifah Lantik Pengurus HKTI Lumajang, Dorong Pertanian Ramah Lingkungan dan Swasembada Gula

26 Mei 2025 - 04:03 WIB

Pembangunan Tanggul di Desa Sumberwuluh Jadi Prioritas Utama Hadapi Ancaman Lahar Semeru

25 Mei 2025 - 20:29 WIB

Peresmian TPS3R di Purworejo, Langkah Awal Jawa Timur Menuju Ekonomi dan Bebas Sampah

25 Mei 2025 - 20:10 WIB

Trending di Pemerintahan