Jember, – Kepolisian Resor Jember menangkap dua pria yang disangkakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Keduanya ditangkap setelah menjadi buron kepolisian selama sekitar 3 tahun.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ada empat terduga pelaku dalam kasus tersebut. Dua dari empat orang terduga pelaku telah ditangkap.
“Tersangka utama adalah MY alias MJ, seorang petani berusia 70 tahun, yang merencanakan tindakan ini. Anak MY, yaitu SB, usia 35 tahun, juga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.” ujar Bobby, Rabu, (14/5/25).
Dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah FR (30) dan SA (40). Keduanya berperan dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan tersebut.
“Korban adalah seorang petani berusia 50 tahun bernama saudara S alias PA, berasal dari Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember,” bebernya.
Motif peristiwa ini, menurut Kapolres, adalah balas dendam. Sebelumnya tersangka SB, dianiaya oleh anak korban yang bernama F dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam.
MY yang tidak terima dengan ulah anak korban, lalu merencanakan aksi balas dendam. Pada tanggal 7 Februari 2013 lalu, peristiwa berdarah itu akhirnya terjadi yang berujung pada tewasnya korban PA.
Usai kejadian, para pelaku melarikan diri ke luar negeri dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, MY dan SB terpaksa pulang ke Jember karena ada urusan keluarga. Saat itulah keduanya diringkus oleh kepolisian.
“Empat tersangka ini dijerat pasal 340, subsider 338, subsider 170, ayat 1, 2, 3, subsider 351 ketiga KUHP, dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” beber Bobby.
Kapolres menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua tersangka lainnya masih terus dilakukan. Keduanya masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kami akan terus melakukan pengejaran dan pencarian untuk kedua tersangka ini, hingga semua tersangka dapat diadili,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra