Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2025 21:03 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember


					DITANGKAP: Dua orang pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana usai diamankan anggota Polres Jember. (Foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).
Perbesar

DITANGKAP: Dua orang pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana usai diamankan anggota Polres Jember. (Foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember, – Kepolisian Resor Jember menangkap dua pria yang disangkakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Keduanya ditangkap setelah menjadi buron kepolisian selama sekitar 3 tahun.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ada empat terduga pelaku dalam kasus tersebut. Dua dari empat orang terduga pelaku telah ditangkap.

“Tersangka utama adalah MY alias MJ, seorang petani berusia 70 tahun, yang merencanakan tindakan ini. Anak MY, yaitu SB, usia 35 tahun, juga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.” ujar Bobby, Rabu, (14/5/25).

Dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah FR (30) dan SA (40). Keduanya berperan dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan tersebut.

“Korban adalah seorang petani berusia 50 tahun bernama saudara S alias PA, berasal dari Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember,” bebernya.

Motif peristiwa ini, menurut Kapolres, adalah balas dendam. Sebelumnya tersangka SB, dianiaya oleh anak korban yang bernama F dengan cara dibacok  menggunakan senjata tajam.

MY yang tidak terima dengan ulah anak korban, lalu merencanakan aksi balas dendam. Pada tanggal 7 Februari 2013 lalu, peristiwa berdarah itu akhirnya terjadi yang berujung pada tewasnya korban PA.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri ke luar negeri dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, MY dan SB terpaksa pulang ke Jember karena ada urusan keluarga. Saat itulah keduanya diringkus oleh kepolisian.

“Empat tersangka ini dijerat pasal 340, subsider 338, subsider 170, ayat 1, 2, 3, subsider 351 ketiga KUHP, dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” beber Bobby.

Kapolres menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua tersangka lainnya masih terus dilakukan. Keduanya masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami akan terus melakukan pengejaran dan pencarian untuk kedua tersangka ini, hingga semua tersangka dapat diadili,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 296 kali

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal