Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2025 21:03 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember


					DITANGKAP: Dua orang pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana usai diamankan anggota Polres Jember. (Foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).
Perbesar

DITANGKAP: Dua orang pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana usai diamankan anggota Polres Jember. (Foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember, – Kepolisian Resor Jember menangkap dua pria yang disangkakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Keduanya ditangkap setelah menjadi buron kepolisian selama sekitar 3 tahun.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ada empat terduga pelaku dalam kasus tersebut. Dua dari empat orang terduga pelaku telah ditangkap.

“Tersangka utama adalah MY alias MJ, seorang petani berusia 70 tahun, yang merencanakan tindakan ini. Anak MY, yaitu SB, usia 35 tahun, juga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.” ujar Bobby, Rabu, (14/5/25).

Dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah FR (30) dan SA (40). Keduanya berperan dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan tersebut.

“Korban adalah seorang petani berusia 50 tahun bernama saudara S alias PA, berasal dari Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember,” bebernya.

Motif peristiwa ini, menurut Kapolres, adalah balas dendam. Sebelumnya tersangka SB, dianiaya oleh anak korban yang bernama F dengan cara dibacok  menggunakan senjata tajam.

MY yang tidak terima dengan ulah anak korban, lalu merencanakan aksi balas dendam. Pada tanggal 7 Februari 2013 lalu, peristiwa berdarah itu akhirnya terjadi yang berujung pada tewasnya korban PA.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri ke luar negeri dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, MY dan SB terpaksa pulang ke Jember karena ada urusan keluarga. Saat itulah keduanya diringkus oleh kepolisian.

“Empat tersangka ini dijerat pasal 340, subsider 338, subsider 170, ayat 1, 2, 3, subsider 351 ketiga KUHP, dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” beber Bobby.

Kapolres menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua tersangka lainnya masih terus dilakukan. Keduanya masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami akan terus melakukan pengejaran dan pencarian untuk kedua tersangka ini, hingga semua tersangka dapat diadili,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 314 kali

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal