Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Hukum & Kriminal · 5 Mar 2025 05:42 WIB

Terdakwa Penanam Ganja di Lereng Semeru Lumajang Meninggal


					Polres Lumajang saat menyisir ladang ganja diblereng Semeru, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 
Perbesar

Polres Lumajang saat menyisir ladang ganja diblereng Semeru, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Lumajang, – Ngatoyo (45), yang menjalani hukuman karena didakwa memiliki ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia di RSUD dr. Haryoto Lumajang, pada Sabtu (1/3/25).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (4/3/25).

“Terdakwa yang bernama Ngatoyo telah meninggal dunia di RSUD Haryoto Lumajang pada Sabtu dini hari,” kata Yudhi.

Menurut keterangan dokter, kata Yudhi,  Ngatoyo memiliki riwayat penyakit hepatitis dan TBC. Yang artinya, sebelum menjalani proses hukum, Ngatoyo sudah memiliki dua penyakit tersebut.

“Kalau meninggalnya karena penyakit yang dialaminya selama ini, keterangan dokter, TBC dan hepatitis,” jelasnya.

Sebelum meninggal, Ngatoyo telah menjalani dua kali persidangan pembacaan dakwa serta pemeriksaan para saksi-saksi dalam kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.

“Harusnya hari ini Ngatoyo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi JPU. Namun, batal, karena terdakwa sudah meninggal terlebih dahulu,” ungkap Yudhi.

Pada sidang sebelumnya, Ngatoyo sudah menunjukan tanda-tanda kalau sedang sakit. Sebab, raut wajahnya pada saat itu terlihat pucat, dan tidak seperti biasanya.

“Sudah sidang dua kali kalau tidak salah, tanda-tandanya sakit di sidang kedua sudah mulai kelihatan,” katanya.

Meski salah satu terdakwa meninggal dunia, kasus penanaman ganja di Dusun Pusung Duwur tetap berlanjut.

“Walaupun ada yang meninggal, persidangan tetap lanjut untuk para terdakwa yang lainnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ngatoyo ditangkap lantaran diduga memiliki ladang ganja yang berada di lokasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Pelaku yang diamankan pada saat itu tidak hanya Ngatoyo. Tiga temannya, Tomo, Tono, dan Bambang tetap mengikuti persidangan lanjutan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,256 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal