Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 2 Mar 2025 16:20 WIB

Dua Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu, Belasan Paket Disita


					PENGEDAR: Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

PENGEDAR: Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Rabu (26/2/2025). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah setempat.

Tersangka pertama adalah A-S (39), seorang karyawan swasta. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Saat digeledah, ia kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selang kurang dari satu jam, petugas lantas menangkap Y-A (39), seorang wiraswasta. Ia berasal dari Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangannya, polisi menemukan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. Barang bukti lain yang turut disita adalah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas berwarna biru.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa pihaknya terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya, terutama menjelang Ramadan.

“Kami akan terus melakukan operasi dan memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujar Joko, Minggu (2/3/2025).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” Joko menyampaikan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 458 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal