Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Regional · 28 Feb 2025 16:49 WIB

Pemkot Probolinggo Keluarkan Aturan Terkait Jam operasional Warung dan Tempat Hiburan Selama Ramadhan


					ilustrasi warung makan saat bulan ramadhan. 
Perbesar

ilustrasi warung makan saat bulan ramadhan.

Probolinggo,- Menjelang bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengeluarkan aturan tentang jam operasional warung, resto, hingga tempat hiburan keluarga.

Ada dua Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan yakni dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 500.13/432/425.002/2025 tentang Ketentuan Operasional Usaha Pada Bulan Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.

Lalu, SE yang dikeluarkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan dengan (DKUP) Nomor 500.2.3.4/164/425.106/2025 Tentang Imbauan Jam Operasional Berjualan di Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa untuk usaha hiburan seperti billiard, buka pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Bioskop buka pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB, buka kembali pukul 20.00 WIB tutup pukul 23.00 WIB.

Kemudian pertunjukan live musik yang diadakan dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Untuk aktifitas kebugaran dan permainan anak-anak, buka pukul 10.00 WIB, dan tutup pukul 17.00 WIB.

“Jadi untuk PKL dan warung binaan kita yang hendak buka harus dikasih tirai, agar tidak terlihat dari luar, kemudian jika menyediakan sahur operasional buka mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB,” ujar Kepala DKUP Kota Probolinggo, Fitriawati, Jum’at (28/2/25).

Selain itu, PKL dan warung juga ditentukan jam operasionalnya. PKL dan warung buka usaha dibuka pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kemudian, penjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan diminta untuk menjunjung nilai kebaikan dan serta menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.

“Meskipun kita tidak melarang membuka, nantinya kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk pengawasan,” imbuhnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,349 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

Trending di Regional