Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Ekonomi · 21 Okt 2024 12:44 WIB

Biaya Retribusi Pelaku Usaha di Lumajang Dibebaskan


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Melalui Unit Metrologi Legal, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), meluncurkan program Sidang Tera dan Tera Ulang untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) Lumajang.

Melalui kegiatan tersebut, biaya retribusi bagi pelaku usaha untuk memeriksa alat ukur mereka tanpa tambahan biaya. Alat ukur yang dimaksud seperti takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan.

Keakuratan alat ukur sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta mencegah ketidakadilan dalam transaksi, baik di pasar tradisional maupun modern.

“Ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha kecil dan menengah, serta memastikan setiap transaksi berjalan dengan akurat. Masyarakat tidak perlu ragu lagi, karena semua layanan ini kami sediakan secara gratis,” kata petugas dari Unit Metrologi Legal Lumajang, Tedjo Herwijanto Senin (21/10/24).

Menurut Tedjo, program bebas retribusi tersebut diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha di Kabupaten Lumajang untuk secara rutin menera ulang alat ukur mereka.

“Langkah ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi UMKM, tetapi juga menciptakan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tambah dia, hal tersebut bertujuan untuk membangun ekonomi yang berintegritas, memastikan setiap alat ukur di pasar memenuhi standar demi menciptakan keadilan dan perlindungan konsumen.

“Dengan demikian, diharapkan ekosistem bisnis di Lumajang semakin sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Trending di Ekonomi