Menu

Mode Gelap
Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak

Pemerintahan · 29 Jul 2024 21:08 WIB

Puluhan Banner Ditertibkan, Termasuk Gambar Bapaslon


					DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan banner milik salah satu bapaslon (Foto: Istimewa). Perbesar

DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan banner milik salah satu bapaslon (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Puluhan banner disejumlah ruas jalan ditertibkan Satpol PP Kota Probolinggo, pada Senin siang (29/07/24). Diantara puluhan banner yang merupakan banner Bapaslon di Pilwali ini lantara melanggar lokasi penempatan hinggan ijin.

Adapun penertiban banner oleh Satpol PP Kota Probolinggo ini dilakukan di 3 titik ruas jalan, yakni Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, serta di sekitar Jalan Sunan Ampel.

Dari penertiban di 3 titik ini, petugas berhasil mengamankan total 40 banner. Banner yang ditertibkan mulai dari banner iklan produk, hingga banner bapaslon yang maju di Pilwali Kota Probolinggo

“Jadi banner yang kita tertibkan pada hari ini merupakan semua banner yang melanggar, baik melanggar terkait lokasi, hingga melanggar terkait ijin,” Kata Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra.

Eko mengungkapkan, sebelum ditertibkan, Satpol PP Kota Probolinggo seminggu sebelumnya telah berkirim surat ke pemilik karena banner yang dipasang melanggar.

Namun, karena tak kunjung diturunkan, maka pada hari ini, Satpol PP lah yang menurunkannya.

Kemudian banner yang telah di turunkan selanjutnya diamankan di Mako Satpol PP, dan pemilik diperbolehkan untuk mengambilnya kembali.

“Bagi pemilik banner yang kita turunkan bisa mengambil bannernya di Kantor Satpol PP, namun, jangan dipasang dilokasi yang tidak diijinkan, dan jika banner tersebut tak berijin, mohon untuk diurus ijinnya terlebih dahulu,” ujar Eko.

Satpol PP mengimbau, jika ingin memasang banner di Kota Probolinggo yang sifatnya komersil atau non komersil agar terlebih dahulu mengajukan ijin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Serta banner tersebut untuk tidak dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan sesuai Perwali Nomor 149, Pasal 28 Tahun 2020, tentang Izin Reklame,” ungkap dia. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan