Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 22 Mei 2024 16:34 WIB

Sengketa Lahan, 4 Aset Tanah Milik Pemkab Lumajang Terancam Pindah Tangan


					BUKTI: Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menujukan dokumen bukti kepemilikan 4 lahan milik Pemkab Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

BUKTI: Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menujukan dokumen bukti kepemilikan 4 lahan milik Pemkab Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Empat aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang berada di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, terancam berpindah tangan.

Pasalnya 4 lahan yang memiliki luas 35, 36, 40 dan 41 meter persegi itu, menjadi sengketa lahan hingga ke pengadilan. Bahkan, satu diantaranya sudah dimenangkan oleh penggugat.

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, sisa 3 aset yang tak lama lagi akan memasuki sidang putusan hakim. Aset tersebut diatasnamakan mantan Camat Tekung, Eko Sulistiyanto.

“Itu menjadi barang bukti di pengadilan. Padahal Pemkab Lumajang juga memiliki sertifikat asli yang ada di bagian aset dan DPKAD,” kata Yuyun saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/24).

Karena sudah menyerobot lahan milik Pemkab Lumajang, akhirnya Pemerintah Daerah mengambil jalur hukum ke Polres Lumajang.

Tak hanya itu, upaya hukum Pemkab Lumajang juga merambah ke pengadilan, untuk memperkarakan orang-orang yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.

“Jalur tersebut memang harus dilakukan, sebab itu aset pemerintah. Jangan sampai aset yang sudah dimiliki pemerintah daerah hilang begitu saja,” jelasnya.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, kata dia, sertifikat yang dijadikan barang bukti oleh penggugat memiliki nomor, tanggal, dan gambar yang sama dengan sertifikat milik Pemkab Lumajang.

“Masuk daftar sengketa itu dari tahun 2018 dan baru keluar putusan Mahkamah Agung pada Desember 2023 untuk sertifikat nomor 40. Saya heran, kok bisa menang, bisa jadi ada indikasi pemalsuan sertifikat,” tudingnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan