Menu

Mode Gelap
Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2024 17:29 WIB

Dua Kasus Menonjol Terungkap, Tetangga Bunuh Tetangga hingga Pasutri Curi Motor


					RILIS: Polres Pasuruan Kota saat mengungkap dua kasus menonjol. (foto: Moh. Rois) Perbesar

RILIS: Polres Pasuruan Kota saat mengungkap dua kasus menonjol. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap dua kasus menonjol dalam beberapa pekan terakhir. Kasus itu meliputi pembunuhan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, dalam rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (3/4/2024), menjelaskan kasus pertama adalah perkara tindak pidana pembunuhan dengan korban Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu di perkebunan perhutani di Desa Rebalas, kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan, dengan menggunakan bondet.

“Tersangkanya adalah tetangganya sendiri, berinisial S kelahiran 1954, warga desa Rebalas Kecamatan Grati,” ungkap Makung.

Ia menambahkan, ungkap kasus ini berkat kerja keras dari Polsek Grati dan Polres Pasuruan Kota, yang berkolaborasi melakukan penyelidikan.

“Jadi yang awalnya masih sedikit kurang informasi, ternyata bisa diungkap bahwa kejadian tersebut adalah tindak pembunuhan,” terangnya.

Makung menjelaskan kasus kedua yang cukup menarik, yaitu pengungkapan kasus curanmor dengan pelakunya adalah pasangan suami istri. Suaminya berinisial MR dan istrinya NS.

Kejadian ini terjadi pada 19 Februari 2024, di Kelurahan Pohjentrek, kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Barang bukti yang disita yaitu satu unit Honda Beat.

“Jadi peran tersangka MR, yaitu suaminya sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan pencurian kendaraan tersebut, sementara NS bertugas mengawasi suaminya,” jelas Makung.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Dalam kasus pembunuhan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Sedangkan kasus curanmor, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal