Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 26 Okt 2023 20:29 WIB

Sidang Kasus Solar Ilegal di Pasuruan, Ada Tip dari Sopir untuk Operator SPBU


					SIDANG LANJUTAN: PN Kota Pasuruan kembali menggelar sidang kasus penimbunan solar ilegal, Kamis (26/10/23). (foto: Moh. Rois) Perbesar

SIDANG LANJUTAN: PN Kota Pasuruan kembali menggelar sidang kasus penimbunan solar ilegal, Kamis (26/10/23). (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pengadilan Negeri Kota Pasuruan kembali menggelar sidang kasus penimbunan solar ilegal di Kota Pasuruan, Kamis (26/10/23) siang. Agenda sidang masih berkaitan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kali ini, tiga petugas SPBU di Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menjadi saksi kunci. Mereka adalah Nanang Aries, selaku pengawas, serta dua operator, Dwi Erlita dan Suharmadi.

Dwi Erlita dan Suharmadi mengaku bahwa mereka pernah menerima uang tip dari Usman, sopir truk PT Mitra Central Niaga (MCN), dengan jumlah antara Rp 5ribu hingga Rp10 ribu setiap kali mengisi solar.

“Setiap ngisi sama sopir truk dikasih uangnya, kadang Rp5 ribu kadang Rp10 ribu,” ujar Suharmadi.

Namun, mereka membantah petugas operator SPBU telah berkomunikasi sebelumnya dan membuat janji dengan sopir truk. Keduanya mengklaim tidak selalu berkomunikasi dengan Usman setiap kali mengisi solar, hanya sekitar seminggu sekali karena mereka bergantian shift.

“Seminggu itu mungkin sekali, soalnya kita ganti-ganti shift,” tutur Erlita.

Kedua saksi operator SPBU ini juga menjelaskan modus pembelian solar subsidi yang dilakukan oleh sopir truk PT MCN. Bahwa setiap kali truk kuning itu datang ke SPBU tempatnya bekerja, sopir selalu meminta untuk melakukan dua transaksi pengisian, masing-masing 100 liter solar.

Menurut Suharmadi, dalam aturan Pertamina, setiap plat nomor kendaraan roda enam diizinkan mengisi maksimal 200 liter solar subsidi selama waktu 24 jam. Namun, truk berukuran kecil biasanya hanya memuat hingga 100 liter.

“Untuk pengisian truk berukuran kecil, normalnya hanya bisa memuat paling banyak 100 liter,” jelas dia.

Ketika ditanya apakah mereka curiga mengenai kapasitas tangki truk PT MCN yang mungkin lebih besar daripada truk lainnya, Suharmadi mengaku curiga tetapi tidak pernah menanyakannya.

Mereka hanya memindai barcode truk untuk transaksi tanpa memeriksa plat nomor. “Belinya pakai scan barcode, tapi kami tidak mengecek plat nomornya, memang waktu itu tidak ada instruksi dari atasan untuk cek plat nomor, yang penting barcodenya tembus,” beber Suharmadi.

Sementara itu, Nanang Aries, petugas pengawas SPBU, mengaku ia baru mengetahui adanya pelanggaran dalam proses pengisian solar subsidi setelah tim Bareskrim Polri meminta cek CCTV di SPBU Kepulungan.

Setelah ia memeriksa rekaman CCTV bersama polisi, ternyata benar ada truk yang mengisi bahan bakar berulangkali.

“Setelah saya cek CCTV ternyata benar, ada truk mengisi dua kali, tapi plat nomernya tidak tahu yang mulia,” ucap Nanang kepada majelis hakim.

Nanang, bersama Erlita dan Suharmadi, mengungkapkan, mereka tidak bekerja lagi di SPBU Kepulungan. “Sudah tidak bekerja yang mulia, kami semua,” jelas Nanang.

Menanggapi kesaksian 3 saksi, terdakwa Abdul Wahid, mengaku tidak pernah secara langsung memerintahkan sopir truk untuk memberikan uang tip, dan ia menyatakan bahwa itu terserah masing-masing sopir.

“Saya tidak pernah memerintahkan memberi uang kepada petugas SPBU. Itu terserah masing-masing sopir yang mulia,” aku Wakhid.

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini. Mereka adalah Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal