Menu

Mode Gelap
Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

Pemerintahan · 21 Okt 2023 15:07 WIB

Siap-siap! Mulai 1 November, Tilang Elektronik Berlaku di Kota Pasuruan


					PANTAU: Petugas kepolisian saat memantau pelanggaran lalulintas via kamera ETLE. (dok) Perbesar

PANTAU: Petugas kepolisian saat memantau pelanggaran lalulintas via kamera ETLE. (dok)

Pasuruan,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota akan menerapkan penindakan tilang secara elektronik dengan menggunakan Closed-Circuit Television (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan melalui CCTV ETLE ini resmi dimulai pada 1 November 2023.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Trifonia Situmorang melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, operasi ini akan ditujukan kepada pelanggar aturan lalu lintas yang meliputi berbagai pelanggaran.

Seperti tidak menggunakan helm baik oleh pengendara maupun penumpang, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas dan melampaui batas kecepatan maksimal.

Selain itu, juga dilakukan penindakan bagi pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menggunakan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, melawan arus, menerobos lampu merah dan berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu siang hari bagi pengendara sepeda motor.

“Terduga pelanggar akan menerima surat konfirmasi sebagai bukti pelanggaran. Mereka wajib melakukan konfirmasi, yang dapat dilakukan baik secara online maupun langsung di kantor Satlantas terdekat,” kata Breni Sabtu, (21/10/23).

Dijelaskan Breni, penerapan denda atas pelanggaran ini akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Denda yang dikenakan dapat mencapai jumlah maksimal sesuai ketentuan tersebut,” Breni menegaskan.

Saat ini, di Kota Pasuruan, telah terpasang empat titik kamera ETLE dan semuanya telah beroperasi. Titik pertama terletak di simpang empat Lapas IIB Pasuruan, yang kedua berada di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman.

Kemudian titik ketiga di simpang tiga Jalan Slagah, dan titik yang keempat di depan kompleks perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

“Penindakan tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta meminimalkan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan raya,” pungkas Breni. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan