Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 21 Okt 2023 15:07 WIB

Siap-siap! Mulai 1 November, Tilang Elektronik Berlaku di Kota Pasuruan


					PANTAU: Petugas kepolisian saat memantau pelanggaran lalulintas via kamera ETLE. (dok) Perbesar

PANTAU: Petugas kepolisian saat memantau pelanggaran lalulintas via kamera ETLE. (dok)

Pasuruan,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota akan menerapkan penindakan tilang secara elektronik dengan menggunakan Closed-Circuit Television (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan melalui CCTV ETLE ini resmi dimulai pada 1 November 2023.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Trifonia Situmorang melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, operasi ini akan ditujukan kepada pelanggar aturan lalu lintas yang meliputi berbagai pelanggaran.

Seperti tidak menggunakan helm baik oleh pengendara maupun penumpang, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas dan melampaui batas kecepatan maksimal.

Selain itu, juga dilakukan penindakan bagi pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menggunakan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, melawan arus, menerobos lampu merah dan berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu siang hari bagi pengendara sepeda motor.

“Terduga pelanggar akan menerima surat konfirmasi sebagai bukti pelanggaran. Mereka wajib melakukan konfirmasi, yang dapat dilakukan baik secara online maupun langsung di kantor Satlantas terdekat,” kata Breni Sabtu, (21/10/23).

Dijelaskan Breni, penerapan denda atas pelanggaran ini akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Denda yang dikenakan dapat mencapai jumlah maksimal sesuai ketentuan tersebut,” Breni menegaskan.

Saat ini, di Kota Pasuruan, telah terpasang empat titik kamera ETLE dan semuanya telah beroperasi. Titik pertama terletak di simpang empat Lapas IIB Pasuruan, yang kedua berada di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman.

Kemudian titik ketiga di simpang tiga Jalan Slagah, dan titik yang keempat di depan kompleks perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

“Penindakan tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta meminimalkan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan raya,” pungkas Breni. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan