Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 29 Agu 2023 17:16 WIB

Sodomi Siswa Laki-laki di Bawah Umur, Guru Ekstrakulikuler Dibekuk Polisi


					Pelaku pencabulan, Miskadi saat dimintai keterangan oleh penyidik (polisi). Perbesar

Pelaku pencabulan, Miskadi saat dimintai keterangan oleh penyidik (polisi).

Probolinggo – Seorang guru ekstrakulikuler diringkus oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena diduga mencabuli siswanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, salah satunya di sekolah.

Pelaku pencabulan diketahui bernama Miskadi (55), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia ditangkap Juli 2023 lalu setelah Satreskrim Polres Probolinggo mendapat laporan dari keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dipercaya oleh salah satu sekolah untuk melatih beladiri. Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai berkenalan dengan korban, yang kemudian melalukan aksi bejatnya kepada salah satu korban dengan cara disodomi.

“Korban tiga kali cabuli, salah satunya di kamar mandi sekolah. Saya melakukan pencabulan ini karena dulu saya merupakan korban pencabulan oleh kakak kelas saya,” ujar Miskadi.

Ia juga mengaku, lebih dulu merayu korban dan mengajaknya ke tempat sepi. Barulah pelaku melancarkan aksinya terhadap korban.

Akhirnya setelah tiga kali dicabuli, korban melaporkan kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Probolinggo Kota.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan guru beladiri yang dipercaya pihak sekolah untuk mengajar beladiri. Dari situlah pelaku kemudian mengenal korban dan melakukan aksi pencabulan.

“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban lebih dari satu kali dan melakukannya saat kegiatan ekstrakulikuler,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh AKP Jamal.

Selain itu, Satreskrim Polres Probolinggo Kota tengah melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal