Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Lingkungan · 27 Jul 2023 17:08 WIB

Wabup: Sehari Sampah Probolinggo Capai 50 Ton, DPRD Siapkan Perda


					Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko. Perbesar

Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko.

Probolinggo – Produksi sampah di Kabupaten Probolinggo hingga saat ini terbilang cukup banyak. Dalam sebulan, sampah yang dihasilkan bisa mencapai 1.500 ton.

Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko mengatakan, banyaknya produksi sampah yang ada, harus menjadi perhatian bersama. Agar, penanggulangan sampah dapat dilakukan dengan baik, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Seboro di Kecamatan Krejengan, kapasitasnya dapat terus menampung sampah-sampah yang ada.

“Persoalan sampah ini lumayan banyak. Bayangkan saja, sehari itu mencapai 50 ton. Jadi ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya, Kamis (27/7/2023).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Oka Mahendra Jati Kusuma menyebut, pihaknya memang sejak lama sudah menyorot persoalan sampah yang ada. Bahkan, untuk penanganannya, pihaknya tahun ini berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah.

“Terkait sampah, sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah, Red.) kami, tahun ini kami bahas,” katanya.

Meski begitu, ia menyebut pembentukan Perda sampah ini tidak dapat dilakukan dapat dalam waktu dekat. Pasalnya, masih ada perda inisiatif terkait madrasah diniyah (madin) yang akan dibahas terlebih dahulu.

“Target kami sebelum triwulan akhir, yang Madin sudah selesai dibahas. Baru setelah itu, dilanjut ke sampah,” ujarnya.

Oka melanjutkan, dengan adanya Perda sampah ini nantinya, pengelolaan sampah bisa lebih baik. Lebih dari itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sampah bisa lebih maksimal didapat.

“Intinya kami menginginkan sampah ini dapat dikelola dengan baik, dan maksimal,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya

24 Juli 2025 - 05:38 WIB

Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi

23 Juli 2025 - 22:06 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Trending di Lingkungan