Menu

Mode Gelap
SDN 2 Banjarsengon Jadi Sekolah Percontohan, Dorong Digitalisasi Pendidikan Dasar di Jember Kapolres Probolinggo Peringatkan Anggotanya; Hindari Gaya Hidup Hedon, Bijak Bermedia Sosial Siswa Berkebutuhan Khusus di Pandaan Rayakan Hari Batik dengan Membatik Bersama FAO Pilih Pisang Mas Kirana Jadi Produk OCOP, Wabup, Potensi Ekspor Lumajang Meningkat Pasca Pembongkaran Makam di Pasuruan, Massa Geruduk Polsek Winongan Pria Tangerang Dihajar Warga Usai Ketahuan Curi Ban Serep Truk di Pasuruan

Politik · 24 Jul 2023 19:44 WIB

Kasus Korupsi Pisang Mas Kirana Mandek di Kejari, Ga Bahaya Tah?


					DEMO: Sejumlah mahasiswa saat berunjuk rasa meminta kasus dugaan korupsi Pisang Mas Kirana diusut tuntas. (foto: dok) Perbesar

DEMO: Sejumlah mahasiswa saat berunjuk rasa meminta kasus dugaan korupsi Pisang Mas Kirana diusut tuntas. (foto: dok)

Lumajang,- Sempat ramai, kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana di Lumajang kini sunyi senyap. Padahal saat peringatan Hari Adhyaksa, 22 Juli 2022 lalu, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lumajang sempat merilis kasus tersebut

Namun setahun berlalu, kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 itu tidak jelas juntrungannya. Meski negara rugi sekitar Rp800 juta, belum ada satupun pihak yang jadi tersangka.

“Sebenarnya ini sudah ramai sejak tahun 2020. Namun hilang dan kemudian ramai lagi dan sempat ada demo dari mahasiswa, eh setelah itu hilang lagi,” kata seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Ia menyayangkan lambannya aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini. “Mungkin sudah masuk angin mas,” tebaknya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, menampik kabar bahwa penyelidikan kasus korupsi pisang mas kirana itu dihentikan.

Ia memastikan, kasus tersebut masih terus berjalan dan tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Pertanian RI.

“Kami pastikan kasus ini masih lanjut, tinggal menunggu LHP dari Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” kata Yudi, Senin (24/07/23).

Dikatakan Yudi, kasus tersebut sudah tinggal selangkah lagi. Yakni tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian RI.

Apanila nanti hasil audit dari Irjen Kementerian pertanian turun, sambungnya, maka akan langsung ada penetapan tersangka dari Kejari Lumajang.

“Tinggal menunggu hasil audit Inspektorat Irjen Kementerian Pertanian. Kendalanya sudah tidak ada, tinggal tunggu hasil perhitungan itu saja,” dalihnya.

Sekedar informasi, pada Tahun 2020 lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian mengucurkan dana hibah sebesar Rp 1,4 miliar untuk pembelian 200 ribu bibit pisang ke Lumajang. Namun ketika dana cair, disinyalir dana mengalir ke kantong pribadi sejumlah oknum. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik