Menu

Mode Gelap
NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2023 17:31 WIB

Timbun Solar, Tiga Gudang di Kota Pasuruan Digerebek Polisi, Begini Kronologi Ungkap Kasusnya


					UNGKAP KASUS: Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, saat mengecek gudang penimbunan BBM di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

UNGKAP KASUS: Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, saat mengecek gudang penimbunan BBM di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sekian hari jadi misteri, kasus penyegelan tiga gudang di Kota Pasuruan akhirnya terungkap. Penyegelan tersebut ternyata berkaitan dengan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menyebut, ungkap kasus bermula pada tanggal 4 Juli 2023. Tim penyidikan Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan tindak pidana bidang minyak dan gas bumi di Kota Pasuruan.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan kecurigaan adanya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah Kota Pasuruan dan sekitarnya yang mengakibatkan kelangkaan BBM solar bersubsidi di wilayah tersebut.

Penyidik mendapatkan informasi adanya gudang penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di wilayah Kota Pasuruan. Selanjutnya, penyidik mengumpulkan informasi untuk menemukan lokasi tersebut.

Penyidik melakukan pemantauan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Purwosari dan Kepulungan, Kecamatan Gempol.

Selama pemantauan, beberapa kendaraan jenis truk terdeteksi melakukan pembelian solar secara tidak wajar dengan melakukan pengisian lebih dari satu kali.

Penyidik lantas menggeledah dua truk dari SPBU yang diduga akan menuju gudang penyimpanan. Hasilnya, truk ditemukan membawa 800 liter solar bersubsidi hasil pembelian dari SPBU.

Berdasarkan keterangan sopir, solar akan dibawa ke gudang yang berada di Jalan Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Dari situ, kemudian penyidik melakukan penindakan terhadap gudang tersebut, hingga akhirnya menyegel sebanyak tiga gudang di Kota Pasuruan,” ujar Brigjen Pol Hersadwi dalam konferensi pers di gudang penyimpanan solar di Jalan Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Selasa (11/7/23).

Dijelaskan oleh Hersadwi, penimbunan ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Para pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, kemudian menjualnya kepada konsumen sebagai solar non-subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter.

Dengan demikian, keuntungan yang didapat per liter mencapai Rp 2.200. “Solar ini dijual di Surabaya. Rata-rata, terjual 300 ribu liter setiap bulan. Sehingga jika dijumlahkan, keuntungan per bulan mencapai Rp 660 juta,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 164 ribu liter. Barang bukti tersebut disita dari dua gudang, di mana gudang pertama berisi 110 ribu liter, sementara gudang kedua berisi 54 ribu liter.

“Gudang ini berhasil kami amankan bersama dua truk tangki,” ungkap jenderal polisi dengan satu bintang di pundak ini. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal