Menu

Mode Gelap
Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

Politik Dan Pemerintahan · 10 Agu 2017 08:55 WIB

Inginkan Transparansi, Pemkab Pasuruan Wajibkan Pemasangan Baliho Dana Desa


					Baliho transparansi dana desa terlihat terpasang di pintu masuk balai desa di Kabupaten Pasuruan,  Kamis (10/8/2017) Perbesar

Baliho transparansi dana desa terlihat terpasang di pintu masuk balai desa di Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/8/2017)

PASURUAN-PANTURA7.com, Dugaan penyelewengan dana desa (DD) disejumlah daerah, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mewajibkan jajaran pemerintah desa di wilayahnya untuk memasang baliho transparansi penggunaan dana desa.

Cara ini untuk memastikan  penggunaan dana desa bisa dikontrol dan diawasi oleh masyarakat di desa-desa. Selain itu, keberadaan baliho transpransi dana desa mempengaruhi semangat warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan di desanya masing-masing.

Kepala Badan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto mengatakan, pihaknya mendorong agar penggunaan dana desa benar-benar transparan sehingga pemasangan baliho penggunaan dana desa diwajibkan.

“Minimal setiap desa membuat sebuah baliho transparan yang dipasang di tempat umum sehingga bisa dilihat oleh  masyarakat, seperti di pinggir jalan depan balai desa dan tempat lain,” tutur Tri Agus kepada PANTURA7.com via seluler, Kamis (10/8/2017).

Menurut Tri Agus, Baliho yang berisi angka penggunaan dana desa, bisa menciptakan kepercayaan masyarakat pada pemerintahan di desanya. Sehingga akan mempengaruhi mereka untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

Sedangkan pemerintahan desa yang enggan memasang baliho transparansi penggunaan dana desa, akan diberikan sanksi administratif. “Akan kami layangkan surat peringatan dulu, kalau masih membandel akan diberikan sanksi administratif atau sanksi lain yang bisa diterapkan sesuai aturan,” tandas Tri Agus.

Sekedar diketahui, hingga saat ini pencairan dana desa tahap pertama untuk 341 desa  di wilayah Kabupaten Pasuruan masih menyisakan 8 desa. Dana desa untuk 8 desa itu belum dicaikan karena belum memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Prosedurnya melalui verifikasi dan selanjutnya pencairan dilakukan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pasuruan. Untuk delapan desa yang belum cair itu, karena belum memenuhi persyaratan yakni penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” tutup Tri Agus. (ata/ela).

 

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah

21 September 2025 - 07:52 WIB

Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam

19 September 2025 - 20:06 WIB

Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

18 September 2025 - 17:53 WIB

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Trending di Regional