Menu

Mode Gelap
Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Pekalen Maron Truk Tabrak Pemotor di Jalur Pantura Pesisir, Korban Meninggal Seketika

Politik Dan Pemerintahan · 10 Agu 2017 08:55 WIB

Inginkan Transparansi, Pemkab Pasuruan Wajibkan Pemasangan Baliho Dana Desa


					Baliho transparansi dana desa terlihat terpasang di pintu masuk balai desa di Kabupaten Pasuruan,  Kamis (10/8/2017) Perbesar

Baliho transparansi dana desa terlihat terpasang di pintu masuk balai desa di Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/8/2017)

PASURUAN-PANTURA7.com, Dugaan penyelewengan dana desa (DD) disejumlah daerah, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mewajibkan jajaran pemerintah desa di wilayahnya untuk memasang baliho transparansi penggunaan dana desa.

Cara ini untuk memastikan  penggunaan dana desa bisa dikontrol dan diawasi oleh masyarakat di desa-desa. Selain itu, keberadaan baliho transpransi dana desa mempengaruhi semangat warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan di desanya masing-masing.

Kepala Badan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto mengatakan, pihaknya mendorong agar penggunaan dana desa benar-benar transparan sehingga pemasangan baliho penggunaan dana desa diwajibkan.

“Minimal setiap desa membuat sebuah baliho transparan yang dipasang di tempat umum sehingga bisa dilihat oleh  masyarakat, seperti di pinggir jalan depan balai desa dan tempat lain,” tutur Tri Agus kepada PANTURA7.com via seluler, Kamis (10/8/2017).

Menurut Tri Agus, Baliho yang berisi angka penggunaan dana desa, bisa menciptakan kepercayaan masyarakat pada pemerintahan di desanya. Sehingga akan mempengaruhi mereka untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

Sedangkan pemerintahan desa yang enggan memasang baliho transparansi penggunaan dana desa, akan diberikan sanksi administratif. “Akan kami layangkan surat peringatan dulu, kalau masih membandel akan diberikan sanksi administratif atau sanksi lain yang bisa diterapkan sesuai aturan,” tandas Tri Agus.

Sekedar diketahui, hingga saat ini pencairan dana desa tahap pertama untuk 341 desa  di wilayah Kabupaten Pasuruan masih menyisakan 8 desa. Dana desa untuk 8 desa itu belum dicaikan karena belum memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Prosedurnya melalui verifikasi dan selanjutnya pencairan dilakukan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pasuruan. Untuk delapan desa yang belum cair itu, karena belum memenuhi persyaratan yakni penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” tutup Tri Agus. (ata/ela).

 

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Temui Wali Kota, KPU Kota Probolinggo Minta Hibah Kantor

7 Juli 2025 - 19:25 WIB

Penumpang Libur Sekolah Melonjak, KAI Daop 9 Jember Sediakan 170.868 Kursi Perjalanan.

24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Trending di Regional