Menu

Mode Gelap
Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa

Politik · 15 Mei 2023 17:41 WIB

Pendaftatan Ditutup, KPU Pastikan Partai Garuda Tak Bisa Ikut Pileg Probolinggo


					Konpres KPU pada penerimaan berkas lalu. Perbesar

Konpres KPU pada penerimaan berkas lalu.

Probolinggo – Sebanyak 18 partai di Kabupaten Probolinggo telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Namun, hingga hari terakhir pada Minggu (14/5/2023), hanya 15 pertai yang dinyatakan lengkap.

Komisioner KPU setempat Aliwafa mengatakan, Partai Garuda dipastikan tidak akan bisa berkontestasi dalam pemilihan legislatif di Kabupaten Probolinggo pada Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, berkas-berkas dari BCAD parpol tersebut tidak dilengkapi persyaratan.

“Kami kembalikan karena tidak lengkap, jadi sudah tidak bisa ikut,” katanya, Senin (15/5/2023).

Ia menambahkan, pada saat melakukan pendaftaran, Partai Garuda mendaftarkan 15 kadernya sebagai calon. Namun, berkas yang diajukan tidak lengkap.

“Berkasnya tidak lengkap, seperti dokumen B pencalonan dan dokumen B daftar calon itu tidak ada. Dan lagi, sekretaris partainya juga tidak ada pada saat mendaftar,” terangnya.

Berbeda dengan Partai Garuda yang dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi, Pendaftaran BCAD Partai Buruh dan Partai Gelora diterima dengan syarat oleh KPU setempat. Pasalnya, terdapat berkas yang masih memerlukan perbaikan.

“Untuk Partai Buruh BCAD yang didaftatkan ada 32, sedangkan yang Partai Gelora ada 48. Namun keduanya kami terima dengan syarat,” paparnya.

Ali pun tidak bisa memastikan kedua partai ini bisa mengikuti Pemilu atau tidak. Yang jelas, kedua partai ini memiliki dua kali 24 jam untuk melakukan perbaikan berkas.

“Keputusannya bagaimana akan ditentukan kemudian,” ujarnya.

Sementara itu, 15 partai yang sudah dinyatakan lengkap oleh KPU setempat adalah:
1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDI-Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. PKS
7. PKN
8. Partai Hanura
9. Partai Ummat
10. PAN
11. PBB
12. Partai Demokrat
13. PSI
14. Perindo
15. PPP. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publiaher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik