Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Pemerintahan · 1 Apr 2023 16:00 WIB

Dua ASN Guru Terjaring OTT Dana PIP, Wabup Lumajang Janji Segera Copot


					Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Perbesar

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Lumajang,- Dua oknum tenaga pendidik Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Lumajang, terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) oleh Tim Saber Pungli pasca menyunat dana Program Indonesia Pintar (PIP), Kamis (30/3/2023).

Pasca kejadian itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk cek ulang seluruh sekolah neger, yang siswanya mendapatkan bantuan dana PIP.

“Jadi, agar ini segera dihentikan sebelum ada tindakan sanksi administrasi,” kata Wakil Bupati yang kerap disapa Bunda Indah itu saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sekolah sejatinya memiliki UPT, pengawas hingga komite. Fungsional-fungsional itu, punya tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan.

“Berarti, kalau seperti ini kan pengawasannya tidak maksimal. Untuk itu, tugas Kepala Dinas Pendidikan untuk membrirfing kembali seluruh pengawas sekolah, koordinator wilayah dan Dinas Pendidikan sendiri harus turun langsung untuk cek seluruh sekolah, agar tidak ada pungutan dari program PIP dan program lainnya,” urainya.

Menurutnya, tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh dua orang oknum guru itu sangat memalukan. Sebab, dana yang dipotong adalah program pendidikan untuk siswa yang tidak mampu.

“Maka, keteladanan dari guru patut dipertanyakan. Oleh karena itu, kita sedang menunggu proses yang ada di Polres Lumajang. Kalau memang tidak material menurut polres, maka akan dilimpahkan secara atministrasi ke ispektorat, dan ispektorat akan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Semementara saat ditanya sangsi terberatnya selain pidana, menurut Bunda Indah, meski tidak sampai pada sanksi pidana namun tentu kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu pantas dicopot.

“Jadi secara asministrasi begitu, nanti akan di cek. Apakah bisa dibuktikan dengan bukti yang cukup di ikspektorat, maka akan dilakukan sesuai kesalahan, dan pasti akan ada hukuman antara sedang dan berat,” terangnya.

“Jadi modusnya berarti memungut, membayar atau mengembalikan. Yang saya dengar sih Rp 50 ribu oer siswa. Tapi kan saya belum tau persis, ini kan baru laporan,” ia menambahkan.(*) 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan