Hunian relokasi penyintas Semeru Lumajang yang belum tersertifikasi. (foto: dok)

Duh! 81 Hektare Hunian Relokasi Penyintas Semeru Belum Tersertifikasi

Lumajang,- Area relokasi bagi penyintas semeru yang berada di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, memiliki lahan seluas 81 hektare.

Di lahan itu, sebanyak 1.951 hunian relokasi penyintas semeru sudah hampir rampung. Namun, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Lumajang belum mensertifikasi lahan pembangunan tersebut.

Saat ini, secara administrasi statusnya masih dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Artinya, pemakaian lahan untuk relokasi masih berstatus pinjam pakai.

“Kalau dari surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa lahan hunian relokasi itu lahan pinjam. Namun secara de facto, tidak mungkin ditarik kembali, karena itu sudah perintah Presiden,” ujar Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko ketika dihubungi via sambungan teleponnya.

Meski begitu, ia menegaskan pemberian sertifikat masih tetap ada. Asalkan masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan hunian relokasi.

“Kembali lagi jika penghuni itu taat, rumah ini tidak disalahgunakan maka nanti berhak mendapat sertifikat. Jika terburu-buru juga ada apa? yang jelas nanti akan disertifikatkan sesuai nama penerima,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, Kepala Keluarga (KK) yang sudah menempati hunian relokasi penyintas semeru itu sudah mencapai 1.658 KK. Sementara target awal, hunian relokasi ditempati 1.951 KK.

“Sesuai SK Bupati Lumajang sebanyakk 1951 KK penerima Huntara. Kenapa sampai dengan sekarang masih belum tuntas karena kita masih melakukan update data terus menerus,” papar dia.

Menurutnya, apabila suatu saat nanti ada sesuatu yang terjadi tentu itu hal yang wajar. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan secepatnya melakukan sinkronasi data penerima hunian relokasi penyintas semeru.

“Sejalan dengan waktu masyarakat ada yang sudah mampu memperbaiki huniannya secara pribadi. Makanya diperlukan update data ulang. Agar hunian relokasi tepat sasaran untuk warga yang berhak menerimanya,” pungkasnya.(*) 

Baca Juga  Konsep Pilkades PAW 2 Desa di Probolinggo Dimatangkan, ini Regulasinya

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Baca Juga

Puluhan Hektar Lahan Pertanian Terdampak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Buka Cadangan Pangan

Lumajang,- Pasca bencana banjir lahar hujan Gunung Semeru yang melanda disepanjang daerah aliran sungai (DAS), …