Menu

Mode Gelap
Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

Pemerintahan · 26 Feb 2023 17:21 WIB

Berlaku Besok, SE HET Gabah dan Beras Bapanas Dikeluhkan Petani


					Sejumlah petani sedang memanen padi. Perbesar

Sejumlah petani sedang memanen padi.

Probolinggo – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Tujuannya, untuk mengendalikan laju harga beras yang saat ini di sejumlah daerah dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Probolinggo, Yahyadi. Ia mengatakan, SE tersebut akan berlaku terhitung mulai Senin (27/2/2023) besok.

Dalam SE tersebut, HET Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram (kg). Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kg.

Sedangkan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Dengan harga tersebut, terdapat perbedaan HET dengan sebelumnya.

“Sebelumnya, sesuai dengan SE Permendag Nomor 24 Tahun 2020, GKP itu Rp4.200 per kilogram, GKG Rp4.250 per kilogram. Sedangkan beras medium di gudang Bulog Rp 8.300 per kilogram,” katanya, Minggu (26/2/2023).

Yahayadi menilai, SE tersebut akan berdampak terhadap sejumlah sektor, utamanya pada petani langsung. Sebab, harga GKP meski naik dibandingkan sebelumnya, namun masih di bawah harga pasaran.

“Jika melihat harga, di Probolinggo GKP saat ini masih di atas Rp5 ribu per kilogramnya. Tentu ini akan menimbulkan persoalan,” katanya.

Sementara itu, Fatimah (55), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton mengaku, kurang sependapat dengan HET dari SE tersebut. Menurutnya, sudah sewajarnya HET GKP berada di batas Rp5 ribu per kg. Pasalnya, biaya perawatan saat ini jauh lebih mahal setelah naiknya harga pupuk.

“Pupuk sekarang sulit, kalaupun ada harganya mahal. Apalagi pupuk ZA sekarang sudah tidak ada subsidinya,” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Trending di Pemerintahan