Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2023 17:38 WIB

Aniaya Pelajar dan Warga, Tiga Pemuda Kebonsari Kulon Dibekuk Polisi


					Foto 3 pelaku dan sajam (istimewa) humas Polres Probolinggo Kota Perbesar

Foto 3 pelaku dan sajam (istimewa) humas Polres Probolinggo Kota

Probolinggo – Tiga pemuda asal Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran harus berurusan dengan polisi. Sebab mereka diduga menganiaya pengendara motor dan warga sekitar.

Saat ini, tiga pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo Kota (Mapolresta) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, penganiayaan terjadi Minggu dinihari (5/02/2023). Saat itu korban yang diketahui berinisial HZ (16), warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, sedang cuci muka di sekitar Jalan Supriadi.

“Saat cuci muka itulah, tiba-tiba salah satu motor pelaku menabrak motor korban, yang mana korban merespon dengan menegurnya. Karena tak terima atas teguran korban, terjadilah cekcok, yang berujung perkelahian,” ujarnya.

Saat perkelahian itulah, salah satu pelaku diketahui membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Pisau disabetkan ke arah korban hingga terluka di kepala bagian belakang serta luka memar pada pipi dan lecet pada kaki

Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Hasilnya tiga pelaku yang berinisial ADF (16), MAF (20), dan AA (19), berhasil dibekuk pada Senin (6/02/2023), di Jalan Tjokroaminoto.

“Tak sampai 48 jam, ketiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban ini berhasil kami bekuk bersama barang bukti berupa sebilah pisau,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sebelum menganiaya sempat menggelar pesta miras. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 80 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sub pasal 170 KUHP pindana dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal