Menu

Mode Gelap
Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

Pemerintahan · 2 Feb 2023 17:54 WIB

Tahun ini, Ada 17 Prolegda Dibahas DPRD Kab. Probolinggo, Apa Saja?


					DIBAHAS: Suasana rapat raperda di DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Yak'lu) Perbesar

DIBAHAS: Suasana rapat raperda di DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Yak'lu)

Kraksaan – Pada tahun 2023 ini akan ada belasan Peraturan Daerah (Perda) baru di Kabupaten Probolinggo. Hal itu dapat dipastikan sesuai dengan jumlah program legislasi daerah (Prolegda) yang dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Sugiyanto mengatakan, total ada 17 perda yang akan dibahas. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan perda perubahan. Salah satunya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

“Perda perubahan lainnya yakni tentang Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa,” katanya, Kamis (2/2/2023).

Pria yang akrab disapa Aan tersebut melanjutkan, perubahan atas Perda Desa ini merupakan usulan dari pemerintah setempat. Sehingga secara detail, poin yang akan diubah pada perda tersebut belum dapat dipastikannya.

“Untuk poin-poinnya kami menunggu dari pemerintah, karena ini usulan, bukan perda inisiatif dari kami,” paparnya.

Sementara itu, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Muhammad Idris mengatakan, belum dapat memastikan apa saja poin-poin yang akan diubah dari perda tersebut. Pihaknya masih memerlukan musyarawah dan diskusi lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait hal itu.

Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan poin yang akan diubah berkaitan dengan masa tugas Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades). Pasalnya, dalam Perda Nomor 9 tersebut belum ada batasan yang pasti terkait masa tugas dari Pj Kades.

“Termasuk Pilkades PAW (Pemilihan Antar Waktu, Red.) bisa dimasukkan di Perda perubahan ini, tapi kami kan terus memperhatikan perkembangan-perkembangan yang ada untuk diakomodir, tentunya terkait isu-isu tentang desa,” paparnya.

Sebagai informasi, pada 2023 ini DPRD setempat merencanakan untuk membahas 17 Prolegda, yakni:

1. Raperda Kabupaten Layak Anak

2. Raperda Pengarusutamaan Gender

3. Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Raperda Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah

5. Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

6. Raperda Perubahan APBD TA 2023

7. Raperda APBD 2024

8. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

9. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2020-2039

10. Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

11. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

12. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

13. Raperda Masterplan Persmapahan Kabupaten Probolinggo Tahun 2022-2041

14. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Desa

15. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

16. Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Rengganis Kabupaten Probolinggo

17. Raperda Madrasah Diniyah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan