Menu

Mode Gelap
Ban Meletus dan Terjebak di Rel, Nissan Serena Dihantam Kereta Api di Probolinggo Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 17:55 WIB

Terjerat Kasus Penggelapan BPKB, Pemuda di Pasuruan Menikah di Kantor Kepolisian


					DITANGKAP: M. Eko Santoso (menghadap penghulu) saat melaksanakan ijab kabul di Polres Pasuruan. (Foto: Dok. Polres Pasuruan) Perbesar

DITANGKAP: M. Eko Santoso (menghadap penghulu) saat melaksanakan ijab kabul di Polres Pasuruan. (Foto: Dok. Polres Pasuruan)

Pasuruan,- Muhammad Eko Santoso (31), terpaksa menjalani ijab kabul di Polres Pasuruan, Senin (30/1/2023) kemarin. Pasalnya sehari sebelum pelaksanaan akad nikah, Eko ditangkap polisi karena kasus penggelapan.

“Rencananya Minggu pagi kemarin pelaku melakukan akad nikah di rumahnya, tapi Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku ditangkap karena melanggar pasal 480,” jelas KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, Selasa (31/1/23).

Menurut Sunarti, Eko melangsungkan pernikahannya di Polres Pasukan dipimpin oleh penghulu dari KUA Kecamatan Bangil. Namun dalam pernikahan ini, tidak dihadiri oleh calon mempelai perempuan.

Proses ijab kabul hanya disaksikan oleh kedua keluarga, yakni kakak pelaku dan kakak calon mempelai perempuan.

“Mempelai perempuan berada di rumahnya Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Rencananya dilakukan secara daring, tapi pihak keluarga merasa cukup dengan disaksikan kedua keluarga dan penghulu,” ujar Sunarti.

Sunarti menjelaskan, Eko diamankan karena kasus penggelapan surat BPKB sepeda motor dan mobil. Eko membeli barang dari hasil kejahatan dan dijualnya kembali dengan harga tinggi.

“Pelaku ini belinya Rp150 ribu sampai Rp300 ribu, lalu dijual 1,5 juta hingga Rp3 juta per berkas (BPKB). Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus penggelapan ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal