Menu

Mode Gelap
Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

Pemerintahan · 30 Jan 2023 18:38 WIB

Disdikdaya Mulai Kaji Guru Honorer yang Jadi Penyelenggara Pemilu


					Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo (dok) Perbesar

Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo (dok)

Kraksaan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diadikdaya) setempat, telah mendata guru-guru di lingkungannya yang menjadi penyelenggara Pemilu 2024. Pendataan tersebut sudah dimulai sejak Selasa (24/1/2023) pekan lalu.

“Jumlah guru-guru ASN hingga honorer masih kami rekap. Selanjutkan akan kami pertemukan dan kami kumpulkan semua guru-guru itu,” ungkap Kepala Disdikdaya setempat, Fathur Rozi, Senin (30/1/2023).

Rozi mengatakan, setelah semua data terkumpul, nama-nama yang tercatut akan dipanggil dan dikumpulkan. Mereka akan dipertemukan dengan dua pihak lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

“Dari KPU akan dibahas mengenai status penyelenggaranya, sedangkan BKPSDM akan dibahas soal status kepegawaiannya,” paparnya.

Rozi mengungkapkan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dua pihak tersebut. Bagi guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memungkinkan memiliki jalan keluar tanpa harus memilih salah satu profesi, dengan syarat harus tetap profesional. Artinya mereka tidak boleh mengabaikan tugas dan kewajibannya sebagai guru untuk mengajar di sekolah.

“Respon dari KPU waktu saya koordinasi, status itu tidak masalah, tugasnya bisa diselesaikan setelah mengajar di sekolah. Baru dilanjutkan pada tugas sebagai penyelenggara,” paparnya.

Namun, untuk guru dengan status Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer, masih belum bisa dipastikan. Pihaknya masih akan membahas persoalan aturan yang berlaku.

Sebab, status upah GTT berupa honor, demikian halnya dengan badan adhoc pemyelenggara pemilu yang juga berupa honor. Dan aturannya, tidak diperbolehkan menerima honor dari sumber anggaran APBN yang sama.

“Untuk status GTT ini akan kami bahas lagi. Makanya semua guru yang tercatut sebagai penyelenggara akan kami kumpulkan semua,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU setempat, Lukman Hakim mengatakan, secara regulasi ASN termasuk guru, memang diperbolehkan untuk menjadi badan adhoc penyelenggara pemilu, selama tidak dilarang oleh instansi terkait. Terlebih seorang guru memang memiliki penilaian lebih di mata masyarakat umum.

“Bisa diatur waktu kerjanya, setelah dari sekolah, bisa langsung ke penyelenggara,” paparnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan